JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (29/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama sejumlah pihak lainnya. Hingga kini, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangkapan tersebut menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Terlepas dari hasil proses hukum yang masih berjalan, kasus ini kembali menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Dari Profesional BUMN Menjadi Kepala Daerah
Nama Anom Widiyantoro sebelumnya dikenal sebagai profesional di dunia korporasi. Sebelum terjun ke politik, ia menghabiskan lebih dari dua dekade berkarier di PT Wijaya Karya (WIKA), salah satu badan usaha milik negara (BUMN) di sektor konstruksi.
Selama berkarier di WIKA, Anom pernah menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari auditor internal, manajer, general manager, hingga Direktur PT WIKA Realty. Kariernya kemudian berlanjut sebagai Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko PT Hotel Indonesia Property (HIPA), anak perusahaan WIKA.
Dengan pengalaman tersebut, Anom dinilai memiliki kapasitas dalam bidang manajemen, tata kelola perusahaan, serta pengelolaan risiko. Ia kemudian mengundurkan diri dari dunia korporasi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang 2024 dan terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2025–2030.
Saat itu, banyak kalangan menaruh harapan agar pengalaman profesional yang dimilikinya dapat diterapkan dalam membangun pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Pernah Mengikuti Pembekalan Antikorupsi
Ironisnya, sekitar satu tahun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, Anom diketahui pernah mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi yang diselenggarakan KPK.
Dalam forum tersebut, KPK memberikan berbagai materi mengenai titik-titik rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran daerah, hingga manajemen aparatur sipil negara.
Fakta tersebut kembali memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa seorang pejabat yang memiliki pengalaman profesional, pendidikan yang baik, bahkan pernah mengikuti pembekalan antikorupsi, tetap dapat diduga terlibat dalam perkara korupsi?
Jawabannya tentu tidak sesederhana kurangnya pengetahuan mengenai aturan hukum.
Mengapa Ancaman Hukuman Belum Menimbulkan Efek Jera?
Dalam kajian kriminologi dikenal Deterrence Theory atau teori efek jera. Teori ini menjelaskan bahwa seseorang cenderung menghindari tindakan melanggar hukum apabila hukuman dipersepsikan pasti dijatuhkan, dijatuhkan dengan cepat, dan memiliki konsekuensi yang berat.
Namun, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa ancaman pidana yang berat belum tentu mampu mencegah tindak pidana korupsi. Hampir setiap tahun masih terdapat kepala daerah, anggota legislatif, pejabat kementerian, hingga aparatur penegak hukum yang tersangkut perkara korupsi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa beratnya hukuman bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi perilaku seseorang.
Banyak penelitian dalam bidang tata kelola pemerintahan menunjukkan bahwa persepsi mengenai kemungkinan tertangkap sering kali memiliki pengaruh yang lebih besar daripada beratnya ancaman hukuman. Ketika seseorang merasa pengawasan dapat dihindari, prosedur dapat dimanipulasi, atau penyimpangan sulit terdeteksi, maka fungsi pencegahan dari ancaman pidana menjadi berkurang.
Karena itu, berbagai ahli antikorupsi menilai bahwa kepastian penegakan hukum, transparansi, pengawasan yang efektif, serta sistem pengendalian internal yang kuat merupakan faktor penting dalam mencegah terjadinya korupsi.
Integritas Tidak Ditentukan oleh Latar Belakang
Kasus yang menjerat Bupati Pemalang juga menjadi pengingat bahwa integritas seseorang tidak dapat diukur hanya dari tingkat pendidikan, jabatan, maupun pengalaman profesional.
Seseorang dapat memiliki kompetensi tinggi, memahami tata kelola organisasi, bahkan mengetahui berbagai aturan pencegahan korupsi. Namun, ketika sistem pengawasan tidak berjalan optimal, konflik kepentingan tidak dikelola dengan baik, dan komitmen etika melemah, risiko penyalahgunaan kewenangan tetap dapat muncul.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan ataupun hukuman pidana. Upaya pencegahan perlu diperkuat melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, pengawasan internal yang efektif, digitalisasi layanan publik, pengelolaan pengadaan yang akuntabel, serta budaya integritas yang dibangun secara konsisten di setiap institusi.Kasus OTT terhadap Bupati Pemalang masih akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Terlepas dari hasil akhirnya, peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada kemampuan negara membangun sistem yang mampu mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.(TIM ONE)

.gif)