![]() |
| Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, |
JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta terkait sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang diamankan penyidik saat operasi dilakukan diduga merupakan pembayaran dari pihak swasta kepada kepala daerah sebagai imbalan atas proyek pemerintah.
"Diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
OTT Berkaitan dengan Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Meski demikian, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara, termasuk menelusuri proyek-proyek lain yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.
Selain menyita uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang kini sedang diperiksa untuk mengungkap aliran dana dalam kasus tersebut.
KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi
Tidak hanya fokus pada dugaan suap proyek, KPK juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi oleh Bupati Langkat maupun penyelenggara negara lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Tentunya nanti juga akan didalami dan ditelusuri apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," kata Budi.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah praktik pemberian uang kepada pejabat daerah berlangsung secara sistematis atau hanya berkaitan dengan proyek yang menjadi objek operasi tangkap tangan.
Tujuh Orang Diamankan
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026), KPK mengamankan tujuh orang dari beberapa lokasi berbeda.
Mereka terdiri atas:
- Bupati Langkat, Syah Afandin.
- Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat.
- Lima orang dari pihak swasta yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek pemerintah.
Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK Miliki Waktu 1x24 Jam
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton, termasuk mengonfirmasi peran masing-masing pihak, asal-usul uang yang disita, serta hubungan antara pemberi dan penerima dalam dugaan suap proyek tersebut.
KPK juga akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, identitas tersangka, barang bukti yang disita, serta pasal yang disangkakan setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.
Kasus ini kembali menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah, sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

.gif)