< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka

Sabtu, 25 Juli 2026 | Sabtu, Juli 25, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-25T11:46:54Z

 

Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah 
saat digiring ke Rutan KPK Jakarta.

JAKARTA KONTAK BANTEN Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Ia mulai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menerima dua dokumen dari penyidik, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.

"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen, yaitu penetapan tersangka dan penahanan," ujar Febri Diansyah di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Febrie bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia juga menjelaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.

Berawal dari Temuan Emas 74 Kilogram

Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari hasil penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Temuan itu kemudian menjadi dasar Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan pencucian uang.

Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

"KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait penitipan penahanan tersangka saudara FA yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penahanan merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung, sementara KPK hanya memberikan fasilitas penitipan tahanan. Budi juga menyebut Febrie bukan tersangka Kejagung pertama yang dititipkan di Rutan KPK.

Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU

Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono, mengatakan dugaan pencucian uang dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

"Modus operandinya secara umum adalah dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi.

Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci mekanisme dugaan pencucian uang tersebut karena masih berkaitan dengan proses pembuktian dalam penyidikan.

Empat Sprindik Sedang Diusut

Saat ini Kejaksaan Agung tengah menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Tiga di antaranya merupakan dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus PT ASABRI, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout).

Sementara satu Sprindik lainnya merupakan penyidikan dugaan TPPU yang menjadi pengembangan dari temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul.

Penyidik masih terus mendalami asal-usul aset yang ditemukan serta keterkaitannya dengan perkara-perkara yang sedang ditangani. Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan pendampingan kepada Febrie selama proses penyidikan.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update