![]() |
Mendagri Tito Karnavian. Foto : Ist |
JAKARTA KONTAK BANTEN — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat kepala daerah sepanjang 2026. Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat sebanyak 10 kepala daerah terlibat kasus korupsi, dengan penangkapan terbaru menimpa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Tito mengatakan, kepala daerah memiliki posisi yang berbeda dengan pejabat yang berada dalam sistem komando pemerintah pusat. Menurutnya, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses demokrasi sehingga mekanisme pembinaan dan pengawasannya juga berbeda.
"Kepala daerah bukan rekrutmen top-down. Mereka dipilih rakyat, sehingga mekanismenya berbeda dengan pejabat dalam sistem komando," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Kemendagri Tidak Bisa Mengawasi Kepala Daerah Selama 24 Jam
Tito menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh aktivitas kepala daerah selama 24 jam maupun memberhentikan mereka secara sepihak.
Ia menegaskan, kewenangan Kemendagri dibatasi oleh aturan perundang-undangan karena kepala daerah merupakan pejabat politik yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum.
Pemerintah Perkuat Pencegahan Korupsi
Meski demikian, Tito memastikan pemerintah terus memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Salah satunya melalui pembinaan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang melibatkan berbagai lembaga.
Menurutnya, kepala daerah secara rutin mendapatkan pembekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain pembinaan, pemerintah juga mengoptimalkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Integritas Menjadi Faktor Penentu
Namun demikian, Tito mengakui bahwa keberadaan sistem pengawasan yang baik tidak sepenuhnya dapat mencegah praktik korupsi apabila tidak didukung integritas para penyelenggara pemerintahan.
"Pada akhirnya, semua kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah," tegas Tito.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2026. Pemerintah berharap penguatan sistem pengawasan yang dibarengi peningkatan integritas dapat menekan praktik korupsi di tingkat daerah.

.gif)