JAKARTA KONTAK BANTEN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun itu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 sudah jauh berbeda. Sudah waktunya dilakukan revisi. Nanti pemerintah akan membentuk tim dan membahasnya bersama Kementerian Keuangan serta Bappenas," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito menjelaskan, rencana revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja Komisi II DPR RI yang meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurutnya, revisi tidak hanya akan menyentuh besaran hak keuangan kepala daerah, tetapi juga formulasi perhitungannya agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
"Kalau nanti direformulasi, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menilai pemberian hak keuangan kepala daerah perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, terutama berdasarkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan skema tersebut, belanja operasional kepala daerah dapat disusun secara lebih proporsional sesuai kapasitas keuangan daerah, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
"Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi belanja operasional disesuaikan dengan besaran PAD, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan kepala daerah, tetapi juga masyarakat," katanya.
Pemerintah akan membentuk tim untuk mengkaji substansi revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas sebelum perubahan regulasi tersebut diajukan.(TIM ONE)

.gif)