LEBAK KONTAK BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,4 miliar pada APBD Tahun 2026 untuk memperbaiki bangunan Sekolah Dasar (SD) yang mengalami kerusakan. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk memperbaiki ruang kelas dengan tingkat kerusakan berat.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lebak, Sahril Apani, mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk merehabilitasi 70 ruang kelas yang tersebar di 19 sekolah dasar.
Menurutnya, keterbatasan anggaran daerah membuat perbaikan belum dapat menjangkau seluruh sekolah yang mengalami kerusakan. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen melakukan perbaikan secara bertahap sesuai tingkat urgensi.
"Memang APBD kita sangat terbatas, tapi kita tetap akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan pada semua ruang kelas yang masuk ke kategori rusak berat," kata Sahril saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).
Masih Ada 1.138 Ruang Kelas Rusak
Sahril mengungkapkan, berdasarkan pendataan Disdik Lebak, saat ini masih terdapat sekitar 1.138 ruang kelas dalam kondisi rusak yang tersebar di 169 sekolah dasar di Kabupaten Lebak.
Seluruh ruang kelas tersebut akan diperbaiki secara bertahap, dengan memprioritaskan bangunan yang mengalami kerusakan berat agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan aman dan nyaman.
"Yang menjadi prioritas perbaikan yakni kondisi ruang kelas yang mengalami kerusakan berat," ujarnya.
Lebak Dapat Bantuan Revitalisasi dari Pemerintah Pusat
Selain mengandalkan anggaran APBD, Disdik Lebak juga mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat melalui program revitalisasi sekolah dasar.
Sahril mengatakan Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah yang menerima bantuan tersebut pada tahun ini. Bahkan, jumlah sekolah penerima masih berpeluang bertambah seiring proses verifikasi yang masih berlangsung.
"Alhamdulillah, di tahun ini Kabupaten Lebak menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan bantuan revitalisasi. Kita masih bergerak dan masih ada kemungkinan jumlah kuotanya akan terus bertambah sesuai dengan jumlah yang sudah diverifikasi," ungkapnya.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 26 sekolah dasar telah ditetapkan sebagai penerima bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat dan seluruhnya telah menandatangani kontrak pendanaan.
Sementara itu, Disdik Lebak sebelumnya mengusulkan 169 sekolah untuk memperoleh bantuan. Dari jumlah tersebut, 163 sekolah telah menjalani proses verifikasi oleh pemerintah pusat.
Pembaruan Dapodik Jadi Kunci Penyaluran Bantuan
Sahril menambahkan, Disdik Lebak terus melakukan pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena data tersebut menjadi acuan utama pemerintah pusat dalam menentukan sekolah yang berhak menerima bantuan rehabilitasi maupun revitalisasi.
Menurutnya, semakin akurat data yang tercantum dalam Dapodik, semakin besar peluang sekolah yang mengalami kerusakan untuk memperoleh bantuan perbaikan dari pemerintah pusat.
Dengan dukungan anggaran daerah dan bantuan pemerintah pusat, Pemkab Lebak berharap proses rehabilitasi ruang kelas dapat dilakukan secara bertahap sehingga kondisi sekolah menjadi lebih layak dan kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan lebih aman dan nyaman bagi para siswa maupun tenaga pendidik.

.gif)