LEBAK, KONTAK BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyiapkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 3.450 pekerja rentan di berbagai sektor. Program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Program tersebut menyasar pekerja sektor informal, seperti sopir angkot, peternak, petani, dan nelayan, yang dinilai memiliki tingkat risiko kerja tinggi namun keterbatasan kemampuan membayar iuran secara mandiri.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
"Ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Kita ingin mereka yang selama ini belum tercover kepesertaan jaminan sosial secara mandiri bisa mendapatkan perlindungan," ujar Rully saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).
Anggaran Disesuaikan pada APBD Perubahan
Rully menjelaskan, pada APBD murni Tahun Anggaran 2026 pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp670.680.000 untuk program tersebut.
Namun karena belum terealisasi pada semester pertama, anggaran dalam APBD Perubahan disesuaikan menjadi Rp347.760.000 untuk membiayai kepesertaan pekerja rentan selama enam bulan.
"APBD murni dianggarkan Rp670.680.000. Karena belum ada realisasi selama semester I, maka pada perubahan anggarannya menjadi Rp347.760.000. Anggaran ini meng-cover 3.450 pekerja rentan selama enam bulan," jelasnya.
Ribuan Pekerja dari Empat Sektor
Berdasarkan usulan Disnaker Kabupaten Lebak, sebanyak 3.450 pekerja akan menjadi penerima manfaat program tersebut, terdiri atas:
- 153 sopir angkot
- 619 peternak
- 1.583 petani
- 1.095 nelayan
Menurut Rully, pendataan dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok pekerjaan yang memiliki risiko tinggi serta belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.
"Yang kami usulkan berasal dari beberapa sektor, yakni sopir angkot, peternak, petani, dan nelayan. Mereka merupakan kelompok pekerja yang perlu mendapatkan perhatian dalam perlindungan jaminan sosial," katanya.
Ada Batasan Usia Penerima
Selain jenis pekerjaan, pemerintah juga menetapkan persyaratan usia bagi calon penerima manfaat.
Pekerja yang diusulkan mengikuti program tersebut dibatasi dengan usia maksimal sekitar 60 tahun, sehingga bantuan dapat tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk batas usia penerima kurang lebih maksimal 60 tahun. Jadi ada kriteria yang harus dipenuhi, tidak semua pekerja bisa langsung masuk dalam program ini," ujar Rully.
Beri Rasa Aman Saat Bekerja
Disnaker berharap program ini mampu memberikan rasa aman kepada para pekerja rentan ketika menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.
Menurut Rully, pekerja sektor informal memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian pemerintah.
"Kita berharap dengan adanya perlindungan ini, para pekerja bisa lebih tenang dalam bekerja. Jika terjadi risiko saat menjalankan pekerjaannya, setidaknya mereka sudah memiliki perlindungan jaminan sosial," ucapnya.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah daerah akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan sosial.
Sebagai tindak lanjut, Disnaker Kabupaten Lebak telah mengajukan nota dinas kepada Bupati Lebak untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan Penerima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang dibiayai pemerintah daerah.

.gif)