
Wali Kota Cilegon Robinsar dan Kajari Cilegon Febrianda Ryendra menunjukkan draf MoU yang sudah ditandatangani.
KOTA CILEGON KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk mempercepat penyelesaian seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mempercepat tindak lanjut atas berbagai persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang digelar di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Selasa (28/7/2026).
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, kerja sama dengan Kejari merupakan bentuk kolaborasi untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara lebih efektif. Menurutnya, meski BPK selama ini tidak secara khusus merekomendasikan pelibatan aparat penegak hukum dalam penyelesaian temuan, pendampingan dari Kejari dinilai penting agar proses penyelesaiannya berjalan lebih optimal.
"Semua temuan BPK akan kami kolaborasikan agar bisa dibantu tindak lanjutnya. Semua yang berkaitan dengan temuan BPK akan dibantu oleh kejaksaan," kata Robinsar.
Temuan BPK Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Robinsar mengakui, Pemkot Cilegon masih memiliki sejumlah temuan BPK yang harus segera diselesaikan, terutama yang tercantum dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah hilangnya 23 unit kendaraan bermotor milik Pemkot Cilegon dengan nilai taksiran mencapai Rp1,15 miliar. Temuan tersebut menambah daftar persoalan aset daerah, setelah pada LHP LKPD Tahun Anggaran 2023 BPK juga mencatat adanya 40 unit kendaraan dinas bermasalah.
Menurut Robinsar, kerja sama dengan Kejari diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai temuan tersebut, termasuk persoalan aset daerah yang hingga kini belum tuntas.
"Semua yang berkaitan atau ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan kami masukkan dalam MoU. Nanti Kejari juga akan banyak membantu hal-hal yang bisa kami optimalkan," ujarnya.
Kejari Siap Dampingi Penyelesaian Seluruh Temuan
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Cilegon dalam menindaklanjuti seluruh temuan BPK, tidak terbatas pada persoalan kendaraan dinas yang hilang.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyerahkan penanganan berbagai temuan tersebut kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Cilegon untuk didampingi hingga proses penyelesaiannya.
"Kami dengan Pak Wali bukan hanya dalam lingkup kendaraan dinas saja, tetapi seluruh temuan BPK. Pemda sudah melimpahkan persoalan itu ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk kami selesaikan," kata Febrianda.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Cilegon berharap tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan lebih cepat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan, pengamanan aset daerah, dan kepatuhan terhadap hasil pemeriksaan keuangan negara.
.gif)