SERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum mengambil langkah eksekusi terhadap aset Situ Rancagede, meski Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Pemprov Banten pada tingkat kasasi. Pemerintah memilih mengkaji secara menyeluruh isi putusan sebelum melakukan penataan maupun penguasaan aset tersebut.
Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah mengatakan, saat ini tim pemerintah masih mempelajari amar putusan Mahkamah Agung agar seluruh tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kalau nanti benar jadi milik kita, ya kita ratakan saja kalau memang milik kita. Tapi kita kaji dulu putusannya. Kita tidak bisa langsung eksekusi karena khawatir salah," kata Dimyati, Kamis (9/7/2026).
Pemprov Belum Ingin Terburu-buru Eksekusi
Menurut Dimyati, kemenangan di tingkat kasasi tidak serta-merta membuat pemerintah langsung mengambil alih aset. Pemprov memilih berhati-hati karena masih perlu memastikan ruang lingkup putusan Mahkamah Agung.
Ia menegaskan, seluruh isi putusan masih dipelajari oleh tim hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
"Kita inventarisasi dulu Situ Rancagede dan mengkaji putusan Mahkamah Agung. Harapan kita, aset itu bisa dimanfaatkan. Kalau ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Amar Putusan Dinilai Masih Perlu Penafsiran
Dimyati mengungkapkan, isi putusan Mahkamah Agung masih membutuhkan penafsiran lebih rinci. Karena itu, Pemprov Banten belum dapat memastikan langkah teknis yang akan dilakukan terhadap Situ Rancagede.
Menurutnya, tim hukum masih mendalami bagian-bagian amar putusan yang menyatakan kemenangan Pemprov Banten.
"Putusannya memang agak unik. Kita sedang mengkaji secara mendalam bagian mana yang dimenangkan untuk Pemprov," katanya.
Pemprov Akan Berkonsultasi ke Mahkamah Agung
Untuk menghindari kesalahan dalam memahami isi putusan, Pemprov Banten juga berencana melakukan konsultasi langsung dengan Mahkamah Agung.
Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai amar putusan sebelum mengambil kebijakan.
"Kami juga ingin berkonsultasi ke Mahkamah Agung karena membaca putusan seperti ini tidak mudah," ujar Dimyati.
Pengelolaan Aset Akan Mengedepankan Asas Keadilan
Apabila nantinya Situ Rancagede resmi berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Banten, Dimyati memastikan kebijakan yang diambil tidak akan merugikan masyarakat maupun pihak lain yang telah beraktivitas di kawasan tersebut.
Ia membuka peluang kerja sama terhadap aset yang telah dimanfaatkan, sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau nanti pengelolaannya beralih ke kita, yang sudah ada bisa kita kerja samakan. Pemerintah tidak boleh merugikan masyarakat, pengusaha maupun pemerintah daerah," tegasnya.
Biro Hukum Siapkan Langkah Penataan Aset
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furkon, menyatakan bahwa secara hukum Situ Rancagede telah menjadi aset Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Meski demikian, pemerintah belum akan melakukan tindakan langsung karena masih menyusun langkah hukum dan administrasi secara cermat.
"Kami masih mengkaji langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan," kata Furkon.
Ia menjelaskan, Biro Hukum bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sedang menyusun skenario penataan Barang Milik Daerah (BMD) Situ Rancagede.
Selain itu, Pemprov Banten juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat sebelum proses penataan aset dilakukan.

.gif)