![]() |
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir. Foto : Ist |
JAKARTA KONTAK BANTEN – Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota kepolisian. Setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa perlakuan khusus.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya dalam kasus narkotika yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, pengungkapan kasus yang melibatkan anggota kepolisian menjadi bukti keseriusan institusi dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melakukan pembenahan di internal Polri.
"Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal Polri," kata Jhonny Edison Isir, Senin (27/7/2026).
Tidak Ada Perlakuan Khusus
Jhonny menegaskan, pimpinan Polri telah memberikan arahan agar tidak ada impunitas bagi personel yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun tindak pidana narkotika lainnya.
Menurutnya, anggota Polri yang tersangkut perkara justru akan menjalani pemeriksaan dengan standar yang lebih ketat sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.
"Pimpinan Polri sudah menegaskan tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Justru terhadap anggota Polri diterapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat demi menjaga marwah dan integritas institusi," ujarnya.
Bareskrim Dalami Peran Masing-masing Terduga
Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik terus mendalami konstruksi perkara, termasuk mengungkap peran masing-masing pihak yang telah diamankan dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jhonny memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, baik dalam proses pidana maupun penegakan kode etik.
Polri Janji Sampaikan Perkembangan Kasus
Polri juga berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," ujar Jhonny.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polri menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status maupun jabatan.(TIM ONE)

.gif)