SERANG, KONTAK BANTEN – Pencairan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026 kembali menjadi perhatian, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Seiring bertambahnya jumlah PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah, muncul pertanyaan apakah mereka juga berhak menerima Gaji ke-13 seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
Jawabannya belum bisa disamaratakan. Hingga saat ini belum ada ketentuan nasional yang secara khusus mengatur pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh PPPK Paruh Waktu. Akibatnya, kebijakan di setiap daerah masih berbeda, bergantung pada regulasi dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Gaji ke-13 Diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemerintah menetapkan pemberian Gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026, dengan jadwal pencairan dimulai sejak 2 Juni 2026. Namun, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni apabila terdapat kendala administrasi maupun teknis.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Secara umum, penerima Gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat Negara;
- Pensiunan ASN;
- Penerima pensiun dan penerima tunjangan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya, PPPK merupakan bagian dari ASN. Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, pelaksanaan berbagai hak keuangan, termasuk Gaji ke-13, masih memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Belum Semua Menerima Gaji ke-13?
Perbedaan kebijakan terjadi karena belum adanya aturan nasional yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran Gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.
Di sejumlah daerah, penghasilan PPPK Paruh Waktu masih bersumber dari belanja operasional, bukan belanja pegawai sebagaimana ASN reguler. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang berbeda dalam mengalokasikan anggaran Gaji ke-13.
Contohnya di Pemerintah Provinsi Banten, sebanyak 4.631 PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak menerima Gaji ke-13 tahun 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari belanja operasional sehingga tidak masuk dalam komponen perhitungan Gaji ke-13 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Sumber gaji PPPK paruh waktu dari belanja operasional. Dalam perhitungan Gaji ke-13 berdasarkan Permendagri tidak masuk," ujar Mahdani.
Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu nantinya dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu sehingga memperoleh hak yang sama dengan ASN lainnya.
"Insya Allah kalau statusnya sudah menjadi PPPK penuh waktu, haknya sama semua, termasuk gaji dan tunjangannya," katanya.
Ada Daerah yang Sudah Memberikan Gaji ke-13
Berbeda dengan Banten, beberapa pemerintah daerah telah memastikan PPPK Paruh Waktu memperoleh Gaji ke-13.
Salah satunya Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang menyatakan seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, mendapatkan Gaji ke-13.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih bergantung pada regulasi daerah masing-masing.
Penyebab Kebijakan Berbeda di Setiap Daerah
Sejumlah faktor menyebabkan pemberian Gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu belum seragam, antara lain:
- Ketersediaan anggaran daerah.
- Perbedaan sumber pembiayaan gaji.
- Regulasi teknis yang belum selesai disusun.
- Penyesuaian sistem penggajian.
- Proses verifikasi data kepegawaian.
Karena itu, keputusan di satu daerah belum tentu berlaku di daerah lain.
Apa yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu?
Bagi PPPK Paruh Waktu yang masih menunggu kepastian, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari:
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bertugas;
- Pemerintah daerah masing-masing.
Pegawai juga diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum ada pengumuman resmi dari instansi berwenang.
Sementara itu, pemerintah daerah yang belum memberikan Gaji ke-13 masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait penyamaan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu, sehingga hak-hak kepegawaiannya dapat diterima secara setara dengan ASN lainnya.

.gif)