JAKARTA, KONTAK BANTEN – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, meminta seluruh pejabat publik dari PKS di tingkat daerah untuk mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Salah satu langkah yang didorong adalah penerbitan peraturan daerah (Perda) yang melarang kampanye LGBTQ.
Menurut Almuzzammil, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 telah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara. Namun, ia menilai implementasi kebijakan tersebut perlu diperkuat hingga ke tingkat daerah agar pelaksanaannya lebih efektif.
“Pencegahan dan penolakan kampanye LGBTQ harus sampai di tingkat daerah. Saya menyerukan kepada pejabat publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ,” ujar Almuzzammil, Senin (6/7/2026).
PKS Dorong Implementasi Perpres hingga Daerah
Almuzzammil mengatakan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat melalui regulasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah.
Karena itu, ia meminta kepala daerah, anggota DPRD, serta pejabat publik dari PKS untuk aktif mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 melalui kebijakan daerah yang dinilai sejalan dengan tujuan menjaga ketahanan sosial dan budaya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Nilai Keluarga Dinilai Jadi Benteng Utama
Selain mendorong pembentukan regulasi daerah, Almuzzammil menegaskan bahwa keberhasilan menjaga ketahanan bangsa tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah. Ia menilai keluarga memiliki peran paling penting dalam membentuk karakter generasi muda.
Menurutnya, keluarga harus menjadi benteng pertama dalam menanamkan nilai-nilai agama, moral, dan pendidikan karakter kepada anak-anak agar mampu menghadapi berbagai tantangan sosial dan budaya.
“Perpres ini adalah payung hukum yang kuat, namun benteng utama dan pertama kita tetaplah keluarga. Kita harus membangun dan membentengi keluarga Indonesia dengan nilai-nilai agama serta pengasuhan yang kokoh,” katanya.
Ia menambahkan, keluarga yang kuat akan menjadi fondasi bagi lahirnya generasi penerus yang berakhlak, berkarakter, dan memiliki daya tahan terhadap berbagai pengaruh negatif.
“Keluarga yang tangguh insya Allah akan menyelamatkan dan melahirkan generasi penerus yang beradab serta berkarakter kuat,” pungkasnya.
Pernyataan Almuzzammil tersebut disampaikan sebagai ajakan kepada seluruh pejabat publik PKS untuk mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 melalui kebijakan di tingkat daerah, sekaligus memperkuat peran keluarga dalam membangun ketahanan sosial dan karakter generasi bangsa.

.gif)