KOTA CILEGON, KONTAK BANTEN – Wali Kota Cilegon Robinsar resmi menetapkan Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah sebagai Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Penetapan tersebut menjadi akhir dari proses seleksi terbuka (open bidding) yang berlangsung hampir tiga bulan.
Keputusan itu ditindaklanjuti melalui Rapat Pleno Penetapan Komisaris Independen PT PCM yang digelar Panitia Seleksi (Pansel) di Ruang Rapat Staf Ahli Pemerintah Kota Cilegon, Senin (20/7/2026).
Anggota Pansel Komisaris Independen PT PCM, Syaeful Bahri, menyampaikan seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga menghasilkan dua nama yang kemudian ditetapkan oleh Wali Kota Cilegon.
“SK penetapan Komisaris Independen PT PCM merupakan hasil proses open bidding yang sudah berjalan hampir tiga bulan. Pak Wali pada Jumat malam sudah menetapkan dan SK-nya tertanggal 17 Juli 2026,” ujar Syaeful.
Menurutnya, rapat pleno dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas keputusan kepala daerah sekaligus memenuhi aturan terkait pengangkatan komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Atas dasar itu pansel harus melakukan rapat pleno sesuai ketentuan mengenai BUMD,” katanya.
Syaeful memastikan dua nama yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cilegon yakni Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah.
“Nama yang ada dalam SK dan dipilih Wali Kota adalah Ibu Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah,” jelasnya.
Ia menjelaskan, keputusan Wali Kota Robinsar memilih kedua komisaris independen tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama berkaitan dengan fungsi pengawasan dan hubungan komunikasi dengan pemegang saham.
“Komisaris itu fungsinya pengawasan. Yang terpilih adalah orang-orang yang sudah terjalin komunikasi panjang dengan pemegang saham,” ungkap Syaeful.
Lebih lanjut, Syaeful menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tidak terdapat batas waktu khusus bagi kepala daerah dalam menetapkan komisaris independen setelah hasil seleksi disampaikan oleh pansel.
“Berdasarkan Permendagri memang tidak ada deadline. Pak Wali juga sempat bertanya kepada saya terkait hal itu,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan melalui SK, Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah belum langsung menjalankan tugasnya. Keduanya baru resmi efektif menjabat setelah mendapat pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PCM.
“Efektif bekerja ketika dua komisaris ini diundang dalam RUPS, karena pelantikan dan pengesahannya dilakukan pada RUPS,” pungkasnya.
Kata Kunci SEO:
Wali Kota Cilegon Robinsar, Komisaris Independen PT PCM, Ratu Ati Marliati, Rapih Herdiansyah, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, BUMD Kota Cilegon, open bidding komisaris PCM.(TIM ONE)

.gif)