PANDEGLANG KONTAK BANTEN – Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang menggelar deklarasi terbuka penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/07/2026).
Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh ulama kharismatik Banten, Abah Abuya Muhtadi Cidahu, serta dihadiri unsur DPRD Kabupaten Pandeglang, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan, dan berbagai elemen masyarakat.
Ketua RPM: Gerakan Penolakan Harus Dilakukan Bersama
Ketua RPM Kabupaten Pandeglang, Abas Ranta, mengatakan deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap LGBT.
Menurutnya, masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai bahaya yang menurut pandangan organisasinya ditimbulkan oleh LGBT. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan gerakan penolakan.
"Masyarakat luas harus tahu dan paham bahaya LGBT tersebut, dan jangan sampai terus menyebar. Oleh karena itu, selain mengedukasi masyarakat, juga harus ada gerakan penolakan yang sangat masif," ujar Abas.
Ia menilai LGBT bertentangan dengan ajaran agama serta nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.
RPM Desak Pemda Bentuk Perda Anti-LGBT
Dalam kesempatan tersebut, Abas mengungkapkan bahwa RPM sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pandeglang untuk memperoleh dukungan terhadap gerakan anti-LGBT.
RPM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, baik unsur eksekutif maupun legislatif, agar segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang anti-LGBT sebagai dasar hukum dalam upaya pencegahan.
"Dalam konteks berbangsa dan bernegara, hal ini perlu ditegaskan melalui peraturan perundang-undangan," katanya.
Dukung Fatwa MUI dan Perpres 111 Tahun 2025
Selain mendorong pembentukan Perda, RPM menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan agar dijadikan salah satu rujukan dalam penyusunan regulasi.
RPM juga menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang menurut mereka memasukkan LGBT sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
Dalam pernyataannya, Abas turut mengajak kelompok LGBT untuk meninggalkan perilaku tersebut sesuai keyakinan yang dianut organisasinya.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Menutup sambutannya, Abas berharap seluruh komponen masyarakat, mulai dari pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan hingga masyarakat umum, dapat bersama-sama berperan aktif dalam gerakan penolakan terhadap LGBT.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada praktik LGBT di tengah masyarakat, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

.gif)