< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Suami Meninggalkan Istri: Dampak Hukum, Agama, dan Kesehatan Mental

Senin, 13 Juli 2026 | Senin, Juli 13, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-17T15:49:04Z

 

"Pernikahan bukan hanya mengucapkan ijab kabul. Pernikahan adalah janji untuk saling menjaga, melindungi, dan bertanggung jawab dalam suka maupun duka."


Di tengah meningkatnya angka perceraian dan konflik rumah tangga di Indonesia, muncul satu persoalan yang sering luput dari perhatian, yaitu kesehatan mental pasangan setelah menikah. Tidak sedikit istri yang harus menghadapi kenyataan pahit ketika ditinggalkan suami di usia pernikahan yang masih sangat muda atau ketika secara mental belum siap menghadapi kehidupan rumah tangga.

Bagi sebagian perempuan, ijab kabul bukan sekadar prosesi akad. Namun, mereka belum sepenuhnya memahami bahwa setelah akad tersebut lahir hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang harus dipikul bersama. Ketika suami memilih pergi, mengabaikan komunikasi, atau tidak memberikan nafkah, bukan hanya persoalan ekonomi yang muncul, tetapi juga luka batin yang dapat berlangsung bertahun-tahun.

Melalui diskusi publik yang melibatkan masyarakat, tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, psikolog, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, diharapkan lahir kesadaran bersama bahwa membangun keluarga tidak cukup hanya dengan cinta, tetapi juga membutuhkan kesiapan mental dan tanggung jawab.

Kesehatan Mental Menjadi Pondasi Keluarga

Kesehatan mental bukan hanya berbicara tentang gangguan kejiwaan. Dalam keluarga, kesehatan mental berarti kemampuan suami dan istri untuk saling menghormati, mengendalikan emosi, berkomunikasi secara sehat, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, dan mampu menjalankan perannya masing-masing.

Ketika salah satu pasangan meninggalkan tanggung jawab tanpa penyelesaian yang baik, dampaknya dapat berupa:

  • depresi;
  • kecemasan berkepanjangan;
  • hilangnya rasa percaya diri;
  • trauma terhadap pernikahan;
  • gangguan tumbuh kembang anak apabila sudah memiliki keturunan.

Karena itu, kesehatan mental harus menjadi bagian dari pendidikan pranikah dan pembinaan keluarga.

Pernikahan Bukan Sekadar Ijab Kabul

Dalam Islam, ijab kabul merupakan awal dari akad yang melahirkan tanggung jawab besar. Setelah akad nikah, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Suami berkewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan, melindungi keluarga, memperlakukan istri dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf), serta membimbing keluarga. Istri juga memiliki kewajiban menjaga kehormatan diri, membangun keharmonisan rumah tangga, dan menjalankan hak serta kewajibannya sesuai syariat.

Akad nikah bukan sekadar ucapan, melainkan perjanjian yang dalam Al-Qur'an disebut sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kokoh). Oleh karena itu, meninggalkan pasangan tanpa tanggung jawab bertentangan dengan semangat menjaga amanah dalam rumah tangga.

Perspektif Hukum Negara

Dalam hukum Indonesia, suami dan istri memiliki kedudukan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Pada prinsipnya:

  • suami dan istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan saling membantu;
  • suami berkewajiban melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya;
  • apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan meninggalkan pasangan tanpa kepastian.

Jika rumah tangga tidak dapat dipertahankan, perceraian harus dilakukan melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perspektif Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengakui bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk pemukulan.

Undang-undang tersebut juga mengatur bentuk kekerasan lain, seperti:

  • kekerasan psikis;
  • kekerasan seksual;
  • penelantaran rumah tangga.

Dalam konteks tertentu, apabila suami secara sengaja menelantarkan istri atau anak yang menjadi tanggung jawabnya sehingga hak-hak dasar mereka tidak terpenuhi, perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Dampak Terhadap Anak

Ketika seorang ayah meninggalkan keluarga, anak sering kali menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Anak dapat mengalami:

  • kehilangan figur ayah;
  • penurunan prestasi belajar;
  • gangguan emosional;
  • rasa tidak aman;
  • trauma dalam membangun hubungan saat dewasa.

Karena itu, setiap keputusan orang tua hendaknya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Peran Komisi Perlindungan Anak dan Masyarakat

Dalam diskusi publik, kehadiran lembaga perlindungan anak dan masyarakat memiliki peran penting untuk memberikan edukasi mengenai:

  • hak anak atas pengasuhan;
  • dampak konflik rumah tangga terhadap tumbuh kembang anak;
  • pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan;
  • pendampingan psikologis bagi keluarga yang mengalami krisis.

Masyarakat juga memiliki peran untuk tidak menghakimi, melainkan memberikan dukungan dan mendorong penyelesaian yang bermartabat.

Sanksi Sosial

Selain konsekuensi hukum, meninggalkan keluarga tanpa tanggung jawab sering menimbulkan dampak sosial.

Kepercayaan masyarakat dapat menurun, hubungan dengan keluarga besar terganggu, dan nama baik seseorang dapat tercoreng. Namun, sanksi sosial tidak boleh berubah menjadi perundungan atau penghinaan. Masyarakat sebaiknya mendorong penyelesaian yang adil, menghormati proses hukum, dan memberikan ruang bagi perbaikan.

Membangun Keluarga yang Sehat Dimulai Sebelum Menikah

Banyak konflik rumah tangga sebenarnya dapat dicegah apabila calon suami dan istri memperoleh pembekalan yang memadai sebelum menikah, seperti:

  • pemahaman tentang makna akad nikah;
  • pendidikan kesehatan mental;
  • komunikasi dalam rumah tangga;
  • pengelolaan keuangan keluarga;
  • hak dan kewajiban suami istri menurut agama dan hukum negara;
  • penyelesaian konflik secara damai.

Dengan bekal tersebut, pasangan akan lebih siap menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga.

Penutup

Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan tanggung jawab, harapan, dan masa depan. Ketika salah satu pihak meninggalkan keluarga tanpa penyelesaian yang baik, yang terluka bukan hanya pasangan, melainkan juga anak, keluarga besar, dan lingkungan sosial.

Diskusi publik mengenai kesehatan mental dalam keluarga menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa membangun rumah tangga membutuhkan kesiapan emosional, pemahaman agama, kepatuhan terhadap hukum negara, serta komitmen untuk saling menjaga.

Pada akhirnya, keluarga yang kuat bukanlah keluarga yang tidak pernah memiliki masalah, melainkan keluarga yang memilih menghadapi masalah dengan kasih sayang, komunikasi, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat setiap anggotanya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update