SERANG – KONTAK BANTEN UMP dan UMK Banten 2026 Resmi Naik, Cilegon Tertinggi Capai Rp5,46 Juta
Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Banten dengan persentase berbeda di setiap daerah.
UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881, naik sekitar 6,74 persen dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten 2026.
Daftar UMK Banten 2026 (Ringkasan)
- Kota Cilegon: Rp5,46 juta
- Kota Tangerang: Rp5,39 juta
- Kabupaten Tangerang: Rp5,21 juta
- Kota Tangerang Selatan: Rp5,24 juta
- Kabupaten Serang: Rp5,17 juta
- Kota Serang: Rp4,66 juta
- Kabupaten Pandeglang: Rp3,36 juta
- Kabupaten Lebak: Rp3,33 juta
Pemerintah daerah menyebut kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan stabilitas iklim usaha di Banten.
Kenaikan upah ini juga menjadi perhatian para pelaku industri dan tenaga kerja, terutama di kawasan industri seperti Cilegon, Serang, dan Tangerang yang menjadi penopang ekonomi utama Provinsi Banten.
(Redaksi KONTAK BANTEN)

.gif)