![]() |
Wakil Bupati
Tangerang Intan Nurul Hikmah membuka Program Isbat Nikah Terpadu bagi
1.000 pasangan di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026).
Foto : Ist |
TANGERANG, KONTAK BANTEN – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah secara resmi membuka Program Isbat Nikah Terpadu bagi sekitar 1.000 pasangan suami istri di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026). Program tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara.
Dalam sambutannya, Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa program isbat nikah bukan hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga, terutama perempuan dan anak.
"Yang kita urus hari ini bukan sekadar administrasi, tetapi masa depan sebuah keluarga. Saya mengajak masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya agar segera mengurusnya," ujar Intan.
Menurutnya, pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak hukum setiap anggota keluarga. Dengan status pernikahan yang sah secara hukum negara, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan hingga perlindungan hak-hak sipil.
Program Isbat Nikah Terpadu ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan program dijadwalkan berlangsung dalam enam tahap hingga September 2026. Pada tahap pertama yang digelar di GSG Tigaraksa, sebanyak 267 pasangan dari enam kecamatan mengikuti sidang isbat nikah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Dari total 1.496 pasangan yang mendaftar, sebanyak 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti sidang isbat nikah.
Ia menjelaskan, program tersebut tidak hanya memberikan pengesahan hukum atas pernikahan, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti penerbitan buku nikah, akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), hingga dokumen administrasi lainnya.
Dengan adanya Program Isbat Nikah Terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap semakin banyak pasangan yang memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya sehingga hak-hak keluarga, khususnya perempuan dan anak, dapat terlindungi secara optimal serta memperoleh akses yang lebih mudah terhadap berbagai layanan pemerintah.

.gif)