< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

"Yusril dan Wakapolri Bahas Penguatan Hukum Pemberantasan TPPO di Konferensi Internasional UNISSULA",

Kamis, 30 Juli 2026 | Kamis, Juli 30, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-30T11:39:37Z

 –



SEMARANG KONTAK BANTEN  – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjadi keynote speaker dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).

Konferensi internasional bertema "Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children" tersebut diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara, termasuk Vietnam, Turki, Jepang, Mesir, Australia, Spanyol, Thailand, Maroko, Yordania, dan Siprus.

Dalam paparannya, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana. Menurutnya, diperlukan sistem hukum yang terintegrasi mulai dari aspek pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap jaringan pelaku.

"Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku," ujar Yusril.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui pidato yang disampaikan secara tayangan kepada peserta konferensi, menilai perdagangan orang telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Menurutnya, perubahan modus operandi tersebut menuntut transformasi dalam sistem penegakan hukum agar lebih adaptif, didukung kerja sama internasional yang kuat serta perlindungan korban yang lebih komprehensif.

"Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif," kata Dedi Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Wakapolri memaparkan empat strategi utama Polri dalam memperkuat pemberantasan TPPO, yakni menerapkan pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, memperkuat Direktorat dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di seluruh tingkatan, meningkatkan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta memperluas kerja sama internasional.

Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memperkuat penanganan kasus perdagangan orang.

Rektor UNISSULA, Prof. Dr. H. Gunarto, mengatakan konferensi internasional tersebut menjadi ruang kolaborasi bagi akademisi, peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk merumuskan rekomendasi dalam menghadapi tantangan hukum global.

"Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan," ujarnya.

Konferensi ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di tengah semakin kompleksnya kejahatan lintas negara.(SIA)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update