BANTEN, KONTAK BANTEN — Sebanyak 9 fraksi DPRD Provinsi Banten menyampaikan pendapat fraksi atas tanggapan Gubernur Banten terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banten.
Penyampaian pendapat fraksi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang berlangsung di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (12/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum. Dalam agenda tersebut, pimpinan rapat awalnya meminta perwakilan masing-masing fraksi membacakan pendapat mereka terkait tanggapan Gubernur Banten terhadap empat Raperda.
Namun, salah seorang anggota DPRD Banten mengusulkan agar pendapat fraksi tidak perlu dibacakan satu per satu dan cukup diserahkan kepada pimpinan rapat.
Usulan tersebut kemudian disetujui. Barhum mempersilakan seluruh perwakilan fraksi menyerahkan dokumen pendapat fraksi kepada pimpinan rapat.
9 Fraksi Serahkan Pendapat
Sembilan fraksi DPRD Provinsi Banten yang menyerahkan pendapat tersebut terdiri atas:
- Fraksi Golkar
- Fraksi Gerindra
- Fraksi PDI Perjuangan
- Fraksi PKS
- Fraksi Demokrat
- Fraksi PKB
- Fraksi NasDem
- Fraksi PPP-PSI
- Fraksi lainnya dalam unsur DPRD Provinsi Banten
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Gubernur Banten Setujui Pembahasan 4 Raperda
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Banten.
Empat Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil.
- Raperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda).
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Andra Soni mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang menggunakan kewenangan legislasi untuk mengajukan empat Raperda tersebut.
“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan menggunakan inisiatif mengusulkan empat Raperda,” kata Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).
Pemprov Banten Siapkan Perangkat Daerah
Andra Soni menegaskan Pemerintah Provinsi Banten mendukung pembahasan keempat Raperda tersebut agar dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, Pemprov Banten akan menugaskan perangkat daerah terkait untuk mengikuti pembahasan bersama DPRD Banten.
“Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ujar Andra Soni.
Dengan masuknya tahap penyampaian pendapat fraksi, pembahasan empat Raperda tersebut selanjutnya akan berlanjut melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah antara DPRD Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten.(GSS)

.gif)