< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

9 Fraksi DPRD Banten Sampaikan Pendapat atas 4 Raperda Usul Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agustus 2026 | Rabu, Agustus 12, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-12T10:47:35Z

 


 

BANTEN, KONTAK BANTEN — Sebanyak 9 fraksi DPRD Provinsi Banten menyampaikan pendapat fraksi atas tanggapan Gubernur Banten terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banten.

Penyampaian pendapat fraksi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang berlangsung di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (12/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum. Dalam agenda tersebut, pimpinan rapat awalnya meminta perwakilan masing-masing fraksi membacakan pendapat mereka terkait tanggapan Gubernur Banten terhadap empat Raperda.

Namun, salah seorang anggota DPRD Banten mengusulkan agar pendapat fraksi tidak perlu dibacakan satu per satu dan cukup diserahkan kepada pimpinan rapat.

Usulan tersebut kemudian disetujui. Barhum mempersilakan seluruh perwakilan fraksi menyerahkan dokumen pendapat fraksi kepada pimpinan rapat.

9 Fraksi Serahkan Pendapat

Sembilan fraksi DPRD Provinsi Banten yang menyerahkan pendapat tersebut terdiri atas:

  1. Fraksi Golkar
  2. Fraksi Gerindra
  3. Fraksi PDI Perjuangan
  4. Fraksi PKS
  5. Fraksi Demokrat
  6. Fraksi PKB
  7. Fraksi NasDem
  8. Fraksi PPP-PSI
  9. Fraksi lainnya dalam unsur DPRD Provinsi Banten

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Setujui Pembahasan 4 Raperda

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Banten.

Empat Raperda tersebut meliputi:

  • Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil.
  • Raperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda).
  • Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Andra Soni mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang menggunakan kewenangan legislasi untuk mengajukan empat Raperda tersebut.

“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan menggunakan inisiatif mengusulkan empat Raperda,” kata Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).

Pemprov Banten Siapkan Perangkat Daerah

Andra Soni menegaskan Pemerintah Provinsi Banten mendukung pembahasan keempat Raperda tersebut agar dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, Pemprov Banten akan menugaskan perangkat daerah terkait untuk mengikuti pembahasan bersama DPRD Banten.

“Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ujar Andra Soni.

Dengan masuknya tahap penyampaian pendapat fraksi, pembahasan empat Raperda tersebut selanjutnya akan berlanjut melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah antara DPRD Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten.(GSS)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update