< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Disorot, BEM Minta Rekrutmen Dibuka ke Publik

Jumat, 07 Agustus 2026 | Jumat, Agustus 07, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-06T18:34:31Z

 


 

SERANG KONTAK BANTEN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten menyoroti proses rekrutmen tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dinilai tidak transparan. Organisasi mahasiswa itu menduga mekanisme perekrutan dilakukan secara tertutup sehingga memunculkan dugaan adanya praktik titipan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sorotan tersebut muncul di tengah besarnya anggaran belanja jasa tenaga ahli dalam APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp55,47 miliar. Anggaran itu tersebar dalam 184 paket pekerjaan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Koordinator BEM Nusantara Banten, M. Qolby Yusuf, mengatakan besarnya anggaran yang bersumber dari uang rakyat seharusnya diikuti dengan proses rekrutmen yang terbuka, kompetitif, dan dapat diawasi oleh masyarakat.

"Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, Pemprov Banten tidak pernah mengumumkan pembukaan rekrutmen tenaga ahli, baik melalui situs resmi pemerintah, media massa, maupun kanal media sosial resmi Pemprov Banten," kata Qolby, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, hingga kini masyarakat tidak pernah mengetahui adanya pengumuman seleksi, persyaratan pendaftaran maupun mekanisme perekrutan tenaga ahli tersebut.

Akibatnya, publik mempertanyakan bagaimana proses pengisian ratusan posisi tenaga ahli yang dibiayai menggunakan APBD.

"Publik tidak pernah melihat ada pengumuman rekrutmen, seleksi terbuka ataupun proses kompetisi untuk mengisi posisi tenaga ahli. Lalu pertanyaannya sederhana, siapa yang direkrut dan bagaimana mereka bisa masuk?" ujarnya.

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Transparansi

Qolby menilai proses tersebut berpotensi tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan jasa pemerintah.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD yang menekankan prinsip transparansi, efektivitas, akuntabilitas, dan kompetensi.

Menurut Qolby, hingga saat ini masyarakat juga belum memperoleh informasi mengenai kualifikasi tenaga ahli, proses seleksi, dasar penunjukan, hingga hasil kerja yang telah dihasilkan para tenaga ahli tersebut.

Ia menilai kondisi itu memicu munculnya dugaan bahwa perekrutan hanya mengakomodasi orang-orang tertentu.

"Kalau mekanismenya tertutup, wajar jika publik bertanya. Dugaan itu hanya bisa dipatahkan dengan keterbukaan," katanya.

BEM Nusantara Banten juga menduga terdapat sejumlah tenaga ahli yang berasal dari kalangan orang dekat Gubernur maupun Wakil Gubernur Banten. Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti resmi dan mereka meminta pemerintah membuka seluruh data agar tidak menimbulkan spekulasi.

Anggaran Terus Naik Meski APBD Menurun

BEM Nusantara juga menyoroti tren kenaikan anggaran tenaga ahli dalam tiga tahun terakhir.

Pada APBD 2024, anggaran tenaga ahli tercatat sekitar Rp38 miliar. Setahun kemudian meningkat menjadi Rp52,38 miliar, atau naik sekitar Rp14,38 miliar. Sementara pada APBD 2026 kembali naik menjadi Rp55,47 miliar.

Kenaikan tersebut dinilai janggal karena terjadi saat nilai APBD Provinsi Banten justru mengalami penurunan.

Tercatat APBD Banten pada 2024 sebesar Rp11,73 triliun, turun menjadi Rp10,50 triliun pada 2025 dan kembali turun menjadi Rp10,27 triliun pada 2026.

Mayoritas anggaran tenaga ahli digunakan untuk bidang informatika, konstruksi, perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai bidang teknis lainnya dengan besaran honor berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp12 juta per bulan.

Pemprov Banten: Tenaga Ahli Dibutuhkan karena Kompetensi Khusus

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan penggunaan tenaga ahli dilakukan karena pemerintah membutuhkan kompetensi khusus yang belum seluruhnya dimiliki aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurutnya, tenaga ahli dibutuhkan terutama dalam pekerjaan yang berkaitan dengan jasa konsultansi, perencanaan, dan proyek teknis.

"Kalau kerja konsultan kan butuh tenaga ahli, tidak bisa direncanakan sembarangan. Harus lebih berkualitas untuk perencanaannya. Semakin banyak paket fisik, semakin banyak konsultan," kata Mahdani di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (30/7/2026).

Mahdani juga menyebut penggunaan tenaga ahli tidak hanya terdapat di OPD Pemprov Banten, tetapi juga di DPRD Banten yang memiliki tenaga ahli untuk fraksi maupun komisi. Menurutnya, rincian penggunaan tenaga ahli di DPRD menjadi kewenangan lembaga tersebut.

(RED)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update