BANTEN, KONTAK BANTEN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang hasil tembakau ilegal pada Jumat (21/8/2026).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Selanjutnya, seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan menggunakan metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Puluhan juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil akumulasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikal, yakni KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Merak.
Nilai Barang Rp62,27 Miliar
Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonegoro mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp62,27 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp39,95 miliar.
“Barang yang kita musnahkan hari ini sudah menjadi BMMN, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39,95 miliar,” kata Ambang saat konferensi pers.
Bagian dari Operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan
Ambang menjelaskan, penindakan terhadap rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (Asap) yang digelar Bea Cukai secara terpadu di seluruh Indonesia.
Operasi tersebut tidak hanya menyasar peredaran rokok ilegal di tingkat konsumen. Pengawasan juga dilakukan dari sisi hulu hingga hilir untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.
Langkah tersebut sekaligus bertujuan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan
Ambang menegaskan, pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Sinergi ini menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara demi menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Masyarakat Bisa Laporkan Rokok Ilegal
Bea Cukai Banten juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk layanan Bravo Bea Cukai di 1500 255.
Masyarakat juga dapat menggunakan kanal informasi dan layanan Bea Cukai melalui Bravo Bea Cukai.
“Setiap laporan yang disampaikan merupakan kontribusi nyata dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan ekosistem usaha yang adil dan sehat,” pungkas Ambang.(tim)

.gif)