< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DJP Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, 3,4 Juta Keping Disita dan Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 | Rabu, Agustus 19, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-19T16:24:43Z

 



JAKARTA KONTAK BANTEN– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama aparat penegak hukum membongkar jaringan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku.

Bahan baku yang diamankan berpotensi digunakan untuk memproduksi puluhan juta keping meterai ilegal. Jika praktik tersebut terus berlangsung, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

3,4 Juta Meterai Ilegal Disita

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, tiga gulung bahan baku yang diamankan diperkirakan mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai per gulung.

Sementara itu, sekitar 4 juta keping meterai ilegal disebut telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar.

“Sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari,” kata Bimo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).

Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Ada Dua Modus Peredaran

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah modus. Selain memproduksi meterai palsu, jaringan tersebut juga merekondisi meterai yang sebelumnya telah digunakan untuk kemudian dijual kembali.

Meterai ilegal tersebut dipasarkan melalui jalur konvensional, seperti toko, serta melalui marketplace. Pemanfaatan platform digital membuat peredaran meterai ilegal dapat menjangkau konsumen dalam jumlah lebih luas.

Bimo menegaskan, praktik tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang tanpa sadar menggunakan meterai palsu atau meterai bekas yang telah direkondisi.

Bisa Ganggu Keabsahan Dokumen

Meterai ilegal tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai. Penggunaan meterai tersebut juga dapat menimbulkan persoalan terhadap dokumen, terutama ketika dokumen digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

“Yang kita jaga bukan semata penerimaan negara, tetapi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut,” tegasnya.

DJP menyebut pemalsuan dan peredaran meterai ilegal dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Pelaku pemalsuan dan peredaran meterai palsu dapat dikenai pidana hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, pelaku yang merekondisi meterai yang telah digunakan dapat dijerat dengan pidana hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

Masyarakat Diminta Beli dari Jalur Resmi

DJP mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui jalur resmi. Meterai tempel yang sah diproduksi oleh Perum Peruri, sedangkan PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai distributor resmi pemerintah.

Masyarakat juga diminta mewaspadai meterai yang ditawarkan jauh di bawah nilai nominal Rp10.000. Harga yang tidak wajar dapat menjadi salah satu indikasi bahwa meterai tersebut berasal dari jalur ilegal.

Bimo juga meminta toko alat tulis, kios, reseller, dan penjual lainnya memastikan seluruh stok meterai yang diperdagangkan berasal dari distributor resmi.

“Pastikan meterai yang diperjualbelikan diperoleh dari jalur distribusi resmi, bukan dari pemasok yang tidak jelas asal-usulnya,” pungkasnya.(VB)


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update