JAKARTA, KONTAKBANTEN.CO.ID – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (6/8/2026). Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli, STNK asli, BPKB asli, serta masing-masing fotokopi sebagai syarat administrasi.
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, maupun cek fisik kendaraan, wajib pajak tetap harus mengunjungi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis, 6 Agustus 2026
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi dan jam operasional Samsat Keliling:
Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00–15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, pukul 09.00–14.00 WIB.
Tangerang Raya
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City, Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB, serta Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00–18.00 WIB.
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.
Bekasi
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pukul 09.00–13.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB.
Depok
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB.
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Sebelum datang ke lokasi Samsat Keliling, pastikan membawa dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
- STNK asli beserta fotokopi.
- BPKB asli beserta fotokopi.
- Kendaraan tidak memiliki tunggakan atau memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, sekaligus menghindari antrean panjang di kantor Samsat induk. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut mendukung peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.(LL)

.gif)