JAKARTA, KONTAK BANTEN — Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia untuk berani mengambil peran dalam menangani perkara korupsi strategis di daerah.
Menurut ST Burhanuddin, penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya terpusat di Kejaksaan Agung. Pemerataan penanganan perkara diperlukan agar pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif di seluruh wilayah Indonesia.
“Guna pemerataan penanganan korupsi agar tidak lagi terpusat di Kejaksaan Agung semata,” tegas ST Burhanuddin saat melantik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Kajati Diminta Fokus pada Perkara Berdampak Besar
ST Burhanuddin secara khusus meminta para pejabat yang baru dilantik memberikan perhatian serius terhadap perkara-perkara yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat serta kasus yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Para Kajati baru juga diminta segera beradaptasi dengan wilayah kerja masing-masing. Mereka harus mampu mengidentifikasi dinamika dan berbagai persoalan hukum secara cepat, tepat, serta proporsional.
Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, ST Burhanuddin mengingatkan agar jajaran Kejaksaan di daerah bekerja secara profesional tanpa menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.
“Karena para Kajati cerminan dan representasi institusi Kejaksaan di daerah,” ujarnya.
Sinergi dengan Forkopimda Tanpa Ganggu Independensi
Jaksa Agung juga meminta para Kajati membangun sinergi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah.
Namun, kerja sama tersebut harus tetap dilakukan dengan menjaga independensi institusi Kejaksaan.
Selain itu, transparansi kepada masyarakat harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan.
“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat wajib ditingkatkan secara ketat,” kata ST Burhanuddin.
Ia menegaskan pengawasan internal diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Kejaksaan Diminta Jaga Integritas
ST Burhanuddin juga mengingatkan para pejabat di daerah untuk menjaga keteladanan integritas, termasuk dalam kehidupan pribadi dan keluarga.
Para pejabat dituntut menerapkan pola hidup sederhana, tegas, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, integritas menjadi salah satu modal utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Pejabat Eselon II Diminta Kuasai Tugas dan Kewenangan
Kepada para pejabat eselon II yang baru dilantik di lingkungan Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin meminta agar segera mempelajari dan menguasai seluruh tugas, fungsi, serta kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dinilai penting karena Kejaksaan Agung berperan sebagai pusat perumusan kebijakan sekaligus pengendali pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional.
“Segera juga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja di satker masing-masing untuk memetakan kekuatan dan kelemahan yang ada sebagai dasar perumusan strategi yang terintegrasi,” ujarnya.
Ia juga meminta komunikasi terbuka antarbidang diperkuat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Kejaksaan Disebut Sedang dalam Masa Ujian
Dalam arahannya, ST Burhanuddin menyebut momentum pelantikan para pejabat baru kali ini memiliki arti khusus.
Menurutnya, pelantikan berlangsung ketika institusi Kejaksaan sedang menghadapi masa ujian, bukan ketika tengah mendapatkan banyak pujian.
Karena itu, ia meminta seluruh pejabat baru segera mencurahkan tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik untuk memulihkan marwah institusi serta memperkuat kembali kepercayaan publik.
Herry Hermanus Horo Jadi Kajati Banten
Dalam daftar pejabat yang dilantik, Herry Hermanus Horo, S.H. dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.
Selain Kajati Banten, sejumlah pejabat lain juga mendapat amanah sebagai kepala kejaksaan tinggi di berbagai provinsi.
Berikut daftar 34 pejabat yang dilantik:
- Dr. Siswanto, S.H., M.H. — Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
- Dr. Supardi, S.H., M.H. — Sekretaris Badan Pemulihan Aset.
- Hendrizal Husin, S.H., M.H. — Kajati Kalimantan Tengah.
- Sufari, S.H., M.Hum. — Inspektur II pada Jampengawasan.
- Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. — Kajati Sulawesi Selatan.
- Dr. Sutikno, S.H., M.H. — Kajati Daerah Khusus Jakarta.
- Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. — Kajati Sumatera Selatan.
- Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. — Sekretaris Jampidum.
- Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. — Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional.
- Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. — Inspektur Keuangan III.
- I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. — Inspektur III.
- I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. — Kajati Papua Barat.
- Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. — Kajati Kalimantan Timur.
- Herry Hermanus Horo, S.H. — Kajati Banten.
- Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. — Kajati Maluku Utara.
- Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. — Kajati Kepulauan Riau.
- Dr. RD Teguh Darmawan, S.H., M.H. — Kajati Jawa Barat.
- Sri Kuncoro, S.H., M.Si. — Kajati D.I. Yogyakarta.
- Yudi Triadi, S.H., M.H. — Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset.
- Tiyas Widiarto, S.H., M.Hum. — Kepala Pusat Penyelesaian Aset.
- Basuki Sukardjono, S.H., M.H. — Direktur B Jampidum.
- Arief Sudihar, S.H., M.Hum. — Kepala Biro Kepegawaian.
- Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. — Direktur II Jamintel.
- Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. — Kepala Pusat Strategi, Kebijakan Penegakan Hukum.
- Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. — Kajati Kalimantan Selatan.
- Sugiyanta, S.H., M.H. — Direktur E Jampidum.
- Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. — Direktur Penyidikan Jampidsus.
- Anton Delianto, S.H., M.H. — Kajati Bengkulu.
- Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. — Kajati Lampung.
- Erich Folanda, S.H., M.Hum. — Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus.
- Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. — Direktur III Jamintel.
- Asep Sontani Sunarya, S.H., CN. — Kepala Biro Umum.
- Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. — Kajati Aceh.
- Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum. — Direktur V Jamintel. (JAL)

.gif)