KABUPATEN TANGERANG KONTAK BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan periode 2023-2025.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” kata Wahyudi di Tangerang, Selasa (25/8/2026).
Diduga Manipulasi Data Siswa
Wahyudi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data peserta didik dalam pengajuan dan penggunaan dana BOP yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Penyidik menemukan adanya dugaan data siswa fiktif yang tidak sesuai dengan data penerima anggaran BOP.
“Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kidon diduga melakukan manipulasi data siswa selama periode 2023 hingga 2025.
Namun, Kejari Kabupaten Tangerang belum mengungkap secara rinci jumlah siswa yang diduga fiktif.
Wahyudi mengatakan, jumlah tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp2 Miliar
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad mengatakan, dugaan korupsi dana BOP tersebut sementara diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2 miliar.
Meski demikian, angka tersebut belum menjadi nilai final karena penyidik masih menunggu hasil audit untuk memastikan besaran kerugian negara.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara,” tutur Arsyad.
Aliran Dana Masih Didalami
Kejari Kabupaten Tangerang masih melakukan pendalaman terhadap dugaan manipulasi data siswa dan penggunaan dana BOP dalam perkara tersebut.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana untuk mengetahui secara lebih jelas penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Arsyad mengatakan, penyidik masih akan menggali keterangan dari tersangka dan pihak terkait lainnya.
“Kita akan melakukan pendalaman dalam perkara ini dengan terus menggali keterangan tersangka, untuk membuka perkara ini,” katanya.
Kejari Kabupaten Tangerang juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana BOP, memastikan nilai kerugian negara, serta mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(tim)

.gif)