![]() |
JAKARTA KONTAK BANTEN — Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) hasil seleksi Komisi Yudisial (KY).
Uji kelayakan tersebut berlangsung selama dua hari, 13-14 Agustus 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Proses ini merupakan bagian dari tugas konstitusional Komisi III DPR RI untuk memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc yang diajukan Komisi Yudisial.
14 Calon Hakim Jalani Fit and Proper Test
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan, 14 calon hakim tersebut terlebih dahulu mengikuti pengambilan nomor urut dan penulisan makalah.
“Hari ini Komisi III melakukan tugas konstitusionalnya lagi untuk menerima hasil seleksi pansel Komisi Yudisial terhadap hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Nah, prosesnya akan berlangsung hari ini sampai besok,” kata Hinca di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Hinca, penulisan makalah menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui para calon hakim sebelum mengikuti fit and proper test.
Penyusunan makalah dilakukan pada Rabu siang, sedangkan uji kelayakan dan kepatutan dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.
Setiap Calon Diuji Selama 60 Menit
Hinca menjelaskan, masing-masing calon hakim akan menjalani fit and proper test selama 60 menit.
Seluruh rangkaian pengujian ditargetkan rampung pada Kamis malam. Setelah itu, Komisi III DPR RI akan melanjutkan tahapan pengambilan keputusan terhadap 14 calon hakim tersebut.
“Besok malam mudah-mudahan sudah bisa mengambil keputusan siapa yang diterima, siapa yang ditolak atau apapun hasilnya dari masing-masing fraksi,” ujarnya.
Politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut mengatakan, keputusan terhadap para calon hakim nantinya disampaikan oleh delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR RI.
Hasil keputusan masing-masing fraksi kemudian akan dibawa ke rapat pleno untuk menetapkan hasil akhir.
“Jadi ada delapan fraksi nanti yang memberikan keputusannya lalu nanti diplenokan lalu kemudian diambil keputusannya,” ungkapnya.
Dengan tahapan tersebut, Komisi III DPR RI diharapkan dapat menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. (Red)

.gif)