JAKARTA, KONTAK BANTEN — Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017-2021.
Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan kepada Sadewo.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Ni Kadek Susantiani, Kamis (20/8/2026).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Ni Kadek saat membacakan amar putusan.
Sadewo Dinilai Perkaya Isargas Group
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sadewo terbukti memperkaya Isargas Group, induk perusahaan PT IAE, sebesar 14,41 juta dolar AS.
Dana tersebut disebut berasal dari PGN dan digunakan untuk melunasi utang Isargas Group.
Majelis hakim menilai PGN bukan perusahaan pendanaan, lembaga keuangan, maupun perusahaan pembiayaan yang memiliki kewenangan memberikan pinjaman dana.
Meski Sadewo tidak menerima uang tersebut secara langsung untuk kepentingan pribadi, hakim menilai pembayaran utang Isargas Group tetap memberikan keuntungan ekonomi kepadanya.
Sadewo diketahui merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 7,5 persen sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) dalam kelompok usaha tersebut.
Pelunasan utang dinilai turut menyelamatkan nilai kepemilikan saham Sadewo ketika kondisi keuangan Isargas Group sedang tidak bankable.
Kerugian Negara Capai Rp255 Miliar
Perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lainnya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar, dengan asumsi kurs Rp17 ribu per dolar AS.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp118,25 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Sadewo diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Hakim Sebut Tata Kelola BUMN Terganggu
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Sadewo telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Ia juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hakim menilai Sadewo tidak berterus terang selama persidangan terkait sifat penyerahan uang dan mencabut keterangannya tanpa alasan yang mendasar.
“Transaksi yang dilakukan terdakwa melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang tidak resmi merusak tata kelola BUMN,” tutur hakim.
Ada Sejumlah Hal yang Meringankan
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan hukuman Sadewo.
Di antaranya, Sadewo belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta menunjukkan iktikad baik dengan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK.
Usia Sadewo yang telah mencapai 67 tahun serta kondisi kesehatannya yang dibuktikan melalui rekam medis juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
Hakim juga menilai Sadewo bukan pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan dalam transaksi tersebut.
“Terdakwa juga bukan merupakan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan sedangkan kelalaian kasus tersebut melekat pada PT PGN serta bersikap sopan pada persidangan,” kata Hakim Ketua.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Atas perbuatannya, Sadewo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sadewo dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar subsider empat tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, baik untuk pidana penjara maupun denda.(LON)

.gif)