JAKARTA KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi pada Rabu (5/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026). Penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Kota Bengkulu dan satu lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
KPK Geledah Rumah Pejabat dan Pihak Swasta
Dua lokasi yang digeledah di Bengkulu masing-masing merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, penggeledahan di Kabupaten Rejang Lebong dilakukan di rumah salah satu pihak swasta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek yang sedang dikembangkan.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” ujar Budi.
KPK Periksa 8 Saksi
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
Pada Jumat (7/8/2026), sebanyak delapan orang saksi diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran suap serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang tengah dikembangkan KPK.
Kasus Bermula dari OTT KPK pada Maret 2026
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang.
Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari;
- Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo;
- Irsyad Satria Budiman, pihak swasta;
- Edi Manggala, pihak swasta; dan
- Youki Yusdiantoro, pihak swasta.
KPK Ungkap Dugaan Pengaturan Proyek Rp91,13 Miliar
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pada awal 2026, Fikri bersama Hary Eko Purnomo dan B Daditama mengatur pembagian paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026.
Total anggaran proyek yang diduga diatur mencapai Rp91,13 miliar.
Pengaturan tersebut diduga dibahas dalam pertemuan di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan itu, ketiganya diduga membahas pembagian rekanan sekaligus menetapkan fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek.
Setelah pengaturan dilakukan, Fikri diduga menuliskan inisial para rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik. Rekap tersebut kemudian dikirimkan kepada B Daditama melalui aplikasi WhatsApp.
KPK menduga permintaan fee ijon kepada para kontraktor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Tiga Kontraktor Diduga Serahkan Rp980 Juta
KPK menduga terjadi kesepakatan antara Fikri dan Hary dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Ketiga kontraktor tersebut diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui perantara.
Total uang yang diduga diserahkan mencapai Rp980 juta.
KPK Kembangkan Kasus ke Pemkot Bengkulu
Dalam pengembangan perkara, pada Senin (20/7/2026), KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru.
Sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.
Sementara Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan pihak swasta di Rejang Lebong yang memberikan suap kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Berdasarkan pengembangan tersebut, penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu. Penggeledahan antara lain menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat serta aliran uang dalam dugaan praktik suap proyek di Bengkulu dan Rejang Lebong.(CK)

.gif)