< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPK OTT Rektor Unsoed, Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Jumat, 21 Agustus 2026 | Jumat, Agustus 21, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-21T09:28:34Z

 



PURWOKERTO, KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta, Kamis (20/8/2026).

OTT tersebut diduga berkaitan dengan transaksi suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Rektor Unsoed.

“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED,” ujar Budi Prasetyo.

14 Orang Diamankan di Purwokerto dan Jakarta

Budi menjelaskan, total ada 14 orang yang diamankan tim KPK dalam rangkaian OTT tersebut. Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas, sejumlah pihak kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan KPK, sebanyak sembilan orang telah berada di Gedung KPK dan menjalani permintaan keterangan.

“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang,” kata Budi.

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi.

KPK menilai dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena menyangkut akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Budi menyayangkan apabila praktik korupsi justru terjadi sejak proses awal mahasiswa memasuki perguruan tinggi.

Ruang Rektor dan Empat Wakil Rektor Disegel

Pasca-OTT, penyidik KPK melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Rektor Unsoed dan empat ruang kerja Wakil Rektor yang berada di lantai tiga Gedung Rektorat Unsoed, Jalan HR Bunyamin, Purwokerto.

Akses menuju lantai tiga gedung tersebut kemudian disterilkan. Petugas keamanan kampus melarang pegawai maupun pihak lain memasuki area tersebut sesuai instruksi KPK.

Selain Akhmad Sodiq, sejumlah pejabat Unsoed juga turut dimintai keterangan, di antaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Eko Sumanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan adanya penangkapan terhadap pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut.

“Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Setyo.

Status Hukum Belum Ditetapkan

KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan dalam OTT masih berstatus sebagai terperiksa.

Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum masing-masing pihak.

Dengan demikian, status Akhmad Sodiq maupun pihak lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK.

Jalur Mandiri Dinilai Rawan Transaksi

Kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri bukan pertama kali menjadi perhatian KPK.

Sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp8 miliar dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2022.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik transaksional.

Menurutnya, jalur mandiri cenderung memberikan kewenangan lebih besar kepada perguruan tinggi dalam menentukan mekanisme seleksi dan peserta yang diterima.

“Karena jalur mandiri lebih tertutup, kampus jadi lebih otonom dalam menentukan jenis tesnya dan menentukan siapa yang lolos. Ini yang menjadi celah kampus untuk melakukan transaksional,” kata Ubaid.

OTT ke-19 KPK Tahun 2026

Penindakan terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq disebut menjadi OTT ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 19 Maret 2026, Akhmad Sodiq tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp3,12 miliar.

Akhmad Sodiq sendiri baru kembali dilantik sebagai Rektor Unsoed untuk periode 2026–2030 pada Mei 2026.

KPK kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mengungkap secara lengkap dugaan transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut.(tim)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update