JAKARTA KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan bukti baru dari pengembangan perkara serta fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus pokok.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka.
"Atas hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, telah ditemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026) malam.
Menurut Taufik, Gatot sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 DJBC periode 2025-2026. Dalam perkara yang tengah dikembangkan KPK, Gatot diduga terlibat dalam praktik suap terkait kepabeanan dan disebut sebagai pihak penerima.
Atas dugaan tersebut, Gatot dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menerapkan ketentuan lain sebagaimana disebutkan dalam konstruksi perkara.
Gatot Ditahan 20 Hari
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gatot untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap saudara GH dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026," terang Taufik.
Gatot ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan tersebut menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC yang tengah ditangani KPK.
Sebelumnya KPK Tetapkan Tujuh Tersangka
Sebelum menetapkan Gatot sebagai tersangka baru, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiyaksono; serta Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, Manager Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Dengan penetapan Gatot sebagai tersangka baru, KPK kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik suap dalam perkara kepabeanan tersebut.(TIM)

.gif)