LEBAK, KONTAK BANTEN — Rencana pemerintah pusat meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta membuka peluang PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyambut positif rencana tersebut karena dinilai dapat memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Namun, perubahan status tersebut juga berpotensi berdampak terhadap kebutuhan anggaran daerah apabila pembiayaannya masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Doddy Irawan mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan respons pemerintah terhadap aspirasi guru dan tenaga pendidik yang selama ini menginginkan kepastian status dan kesejahteraan.
“Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyambut baik rencana pemerintah. Artinya hari ini pemerintah berdasarkan berbagai masukan dari teman-teman guru, pendidik, itu merespons apa yang diinginkan oleh teman-teman,” kata Doddy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026).
Doddy berharap peningkatan status PPPK nantinya dapat memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Lebak.
“Harapannya ke depan kita ingin memastikan kesejahteraan guru bisa lebih baik lagi, dengan peningkatan status yang akan mereka terima,” ujarnya.
5 Poin Penting Rencana Perubahan Status PPPK di Lebak
1. Jumlah PPPK Pendidikan di Lebak
Saat ini terdapat 3.782 PPPK penuh waktu di sektor pendidikan Kabupaten Lebak. Sementara jumlah PPPK paruh waktu mencapai 1.649 orang.
Data tersebut menunjukkan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan melibatkan jumlah tenaga pendidik yang cukup besar.
2. Anggaran PPPK Capai Ratusan Miliar Rupiah
Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PPPK sektor pendidikan.
Untuk PPPK paruh waktu, anggaran yang disiapkan setiap tahun mencapai sekitar Rp15,93 miliar. Sementara anggaran untuk PPPK penuh waktu mencapai sekitar Rp216,97 miliar.
Dengan rencana peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, muncul pertanyaan mengenai tambahan kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah.
Namun, Doddy mengatakan pihaknya belum dapat memastikan dampak kebijakan tersebut terhadap APBD Lebak karena masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
“Soal berdampak atau tidak, kita kan belum tahu. Hari ini yang baru disampaikan secara wawancara,” katanya.
3. Pengelolaan PPPK Berpotensi Ditarik ke Pemerintah Pusat
Selain perubahan status, pemerintah pusat juga mewacanakan pengelolaan PPPK menjadi bagian dari pemerintah pusat.
Doddy menilai kebijakan tersebut tentunya telah melalui berbagai perhitungan dan kajian. Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyambut baik setiap kebijakan yang bertujuan memperbaiki status dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kebijakan ini pasti tentunya atas dasar perhitungan dan kajian yang sangat luar biasa dari pemerintah. Tentunya kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyambut baik apa yang sedang diinisiasi oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebaran Guru Masih Menjadi Persoalan
Di tengah rencana perubahan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak masih melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik.
Menurut Doddy, persoalan guru di Lebak bukan semata-mata kekurangan jumlah tenaga pendidik. Persoalan yang masih dihadapi adalah distribusi guru yang belum merata di setiap sekolah.
Berdasarkan perbandingan antara jumlah guru dan siswa, kebutuhan guru secara umum dinilai relatif ideal. Namun, kondisi tersebut belum tentu menggambarkan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Hari ini kita sedang pemetaan. Kalau hitung-hitungan rasio, pada prinsipnya kebutuhan guru dengan jumlah siswa itu hari ini hasil penelitian beberapa peneliti memang ideal. Tapi yang jadi persoalan adalah sebaran gurunya,” jelasnya.
Ia menegaskan kebutuhan setiap sekolah berbeda karena harus disesuaikan dengan jumlah siswa dan karakteristik satuan pendidikan.
Selain itu, kebutuhan guru juga terus berubah setiap tahun. Hal tersebut dipengaruhi oleh adanya guru yang memasuki masa pensiun maupun meninggal dunia.
“Dengan berjalannya tahun demi tahun itu tentunya menghasilkan beberapa guru yang pensiun dan yang meninggal,” ujarnya.
Forum PPPK Paruh Waktu Minta Seleksi Transparan
Sementara itu, Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak Robby Iswadi menilai rencana peningkatan status PPPK merupakan langkah yang cukup bijak.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara memberikan kepastian status dan penghargaan kepada PPPK paruh waktu dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah.
“Menurut saya, ini merupakan langkah yang cukup bijak dan termasuk langkah win-win solution. Mengingat mempertimbangkan nasib, status dan penghargaan kepada abdi negara yang berstatus PPPK paruh waktu yang tetap memperhatikan kebijakan fiskal,” kata Robby.
Meski menyambut positif, Robby meminta pemerintah memastikan seluruh proses peningkatan status maupun seleksi menuju CPNS dilakukan secara transparan, adil, dan memiliki mekanisme yang jelas.
“Harapan saya seleksinya bisa lebih transparan dan adil,” tegasnya.
Menurut Robby, persaingan dalam seleksi merupakan hal yang wajar. Namun, pemerintah harus memastikan sistem seleksi benar-benar siap sehingga tidak merugikan peserta.
Minta Pembiayaan PPPK Diperjelas
Robby juga mengakui masih terdapat ketidakpastian mengenai mekanisme PPPK penuh waktu yang nantinya berkesempatan mengikuti seleksi CPNS. Karena itu, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Jika pengelolaan PPPK benar-benar dialihkan ke pemerintah pusat, Robby mengatakan para pegawai harus siap mengikuti kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan ditempatkan sesuai kebutuhan pemerintah.
“Kalau benar adanya mau ditarik ke pusat, gajinya lebih baik. Dan abdi negara harus siap ditempatkan di mana saja,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengalihan kewenangan tersebut juga dapat mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya manusia.
“Dampaknya adalah urusan pengelolaan SDM tidak akan sefleksibel oleh Pemerintah Daerah, sehingga dinas terkait di daerah harus menyesuaikan rancangan kelola Pemerintah Pusat,” katanya.
Karena itu, Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak mendorong pemerintah pusat menyiapkan skema pembiayaan yang jelas apabila pengelolaan PPPK benar-benar ditarik ke pusat.
Robby berharap perpindahan kewenangan tersebut tidak justru menambah beban APBD. Menurutnya, pembayaran gaji PPPK seharusnya mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.
“Tuntutan forum adalah kebijakan fiskal agar tidak ada perpindahan pengelolaan dari daerah ke pusat, sehingga pembayaran anggaran dialokasikan khusus dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Pemkab Lebak Masih Menunggu Juknis
Sementara itu, Doddy menegaskan seluruh mekanisme terkait penggajian, peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hingga peluang PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kita belum terima juknisnya seperti apa, baik dari penggajiannya maupun syarat administrasi seleksi untuk PPPK paruh ke penuh waktu maupun penuh waktu ke seleksi CPNS,” pungkasnya.(YY)

.gif)