BANTEN KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan menyelesaikan seluruh rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap pengawasan pengelolaan keuangan daerah sekaligus upaya memperbaiki tata kelola anggaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, Pemprov Banten masih memiliki waktu untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Sebagian temuan, kata dia, sudah diperbaiki oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kita masih ada waktu untuk melakukan perbaikan, sebagian besar temuan itu sudah dilakukan perbaikan oleh OPD terkait, jadi masih ada waktu juga untuk diperbaiki,” kata Dimyati, Kamis (13/8/2026).
OPD Diminta Segera Tuntaskan Temuan BPK
Dimyati mengatakan, dirinya telah menginstruksikan OPD terkait untuk berkoordinasi dengan DPRD Banten dalam proses penyelesaian temuan BPK.
Perbaikan tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan anggaran.
“Sudah dan sedang dibahas bersama DPRD Banten terkait temuan BPK, sebagian sudah selesai dilakukan perbaikan, pengembalian juga ada, jadi masih berproseslah perbaikan itu,” ujarnya.
Menurut Dimyati, Pemprov Banten akan bertanggung jawab terhadap setiap temuan, termasuk persoalan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek pembangunan yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
“Kami harus pertanggungjawabkan sekecil apapun uang yang keluar, baik benefit-nya, output-nya, outcome-nya, semuanya dibedah, ada nggak nilai-nilai manfaatnya,” tegasnya.
Pemprov Banten Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Dimyati menegaskan, seluruh rekomendasi BPK akan dipatuhi dan ditindaklanjuti. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas sekaligus memastikan keberlangsungan pemerintahan yang baik.
“Kami juga diperiksa oleh BPK, harus ada audit dari BPK, kami bersyukur sudah diterima walaupun memang ada temuan, kalau sampai ditolak, bisa mundur ini kami,” tukasnya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan temuan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
Kelebihan Pembayaran Turun dari Rp15 Miliar Jadi Rp5 Miliar
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Banten mencatat nilai kelebihan pembayaran berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, terdapat lebih dari 50 temuan di berbagai OPD dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp15 miliar.
Sementara pada 2025, nilai kelebihan pembayaran turun menjadi sekitar Rp5 miliar.
Inspektur Daerah Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, penurunan tersebut tidak terlepas dari perubahan pola pendampingan terhadap pelaksanaan proyek di lingkungan Pemprov Banten.
“Tahun kemarin kelebihan Rp15 miliar, sekarang jadi Rp5 miliar. Itu artinya pendampingan kita mulai dari mitigasi risiko, pengembalian, bahkan TLHP harus dilakukan, karena kalau enggak bisa menumpuk. Rencana aksi yang sudah kami sampaikan baik ke BPK maupun ke dewan sudah dilakukan,” kata Siti, Rabu (12/8/2026).
Pemprov Banten selanjutnya akan terus melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK hingga seluruh kewajiban penyelesaian temuan dapat dipenuhi.(JH

.gif)