SERANG, KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Banten tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Persetujuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pelaku UMKM di Provinsi Banten. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta dukungan terhadap pengembangan UMKM.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten menyambut baik inisiatif DPRD yang mengusulkan Raperda tersebut.
Menurutnya, regulasi mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM relevan dengan kondisi yang dihadapi para pelaku usaha di Banten.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menyambut baik inisiatif dari DPRD Provinsi Banten, yang telah menyusun dan mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha kecil,” kata Andra.
UMKM Jadi Penopang Ekonomi Banten
Andra menjelaskan, UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Selain memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, sektor UMKM juga berperan dalam menyerap tenaga kerja lokal, mengurangi pengangguran, serta menekan angka kemiskinan.
“Usaha kecil dan mikro merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Menurut Andra, posisi Banten sebagai salah satu daerah dengan jumlah UMKM terbesar di Indonesia menjadi salah satu alasan pentingnya memiliki regulasi khusus mengenai sektor tersebut.
“Kita harus sadari, Provinsi Banten ini memiliki atau peringkat keempat terbesar UMKM-nya di Indonesia, dan ekonomi Provinsi Banten ini adalah peringkat ketujuh terbesar di Indonesia, dan penopang utamanya adalah UMKM,” jelasnya.
Raperda Atur Legalitas hingga Perlindungan Usaha
Andra mengatakan Raperda tersebut disiapkan untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi pelaku UMKM.
Beberapa persoalan tersebut antara lain menyangkut legalitas dan perizinan, kepastian hukum, perlindungan usaha, hingga peningkatan kapasitas pelaku UMKM agar mampu meningkatkan daya saing.
“Raperda ini hadir sebagai jawaban atas tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha kecil saat ini, khususnya dalam hal legalitas dan perizinan, kepastian hukum dan perlindungan, serta pengembangan kapasitas UKM agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global,” tuturnya.
Selain perlindungan, regulasi tersebut nantinya juga akan mengakomodasi kebutuhan pengembangan UMKM, termasuk pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.
Namun, Andra mengatakan rincian mengenai berbagai ketentuan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Ia menilai keberadaan Perda khusus akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
“Jadi suatu hal yang wajar, saat DPRD melihat bahwa perlindungan dan pembinaan terhadap UMKM ini harus diikat melalui Peraturan Daerah,” imbuhnya.
DPRD Segera Bentuk Pansus
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan persetujuan gubernur terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah.
Setelah pendapat gubernur disampaikan, DPRD Banten akan melanjutkan proses dengan penyampaian pandangan fraksi sebelum membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau komisi ad hoc yang akan membahas Raperda tersebut.
“Kami berharap besok akan ada Rapat Paripurna terkait dengan pandangan fraksi terhadap pendapat Pak Gubernur,” kata Fahmi, Selasa (11/8/2026).
Setelah pandangan fraksi disampaikan, DPRD akan membentuk Pansus atau komisi ad hoc untuk melanjutkan pembahasan.
“Maka selanjutnya, setelah itu baru kita membuat Pansus, komisi ad hoc, yang tentu ini akan banyak melibatkan partisipasi stakeholder, khususnya terkait dengan empat macam Raperda,” ujarnya.
Fahmi memastikan pembahasan Raperda nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
“Pada prinsipnya, beliau menyetujui langkah-langkah DPRD terkait dengan inisiatif DPRD terhadap empat macam Raperda,” tandasnya.
Dengan adanya persetujuan Pemprov Banten, Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM kini memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di DPRD. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat ekosistem UMKM sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha Banten di tingkat nasional maupun global.(TIM ONE)

.gif)