
BANTEN KONTAK BANTEN - Meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan mendorong pesantren memperkuat sistem pencegahan kekerasan, perundungan (bullying), dan diskriminasi.
Komitmen itu ditegaskan melalui Deklarasi Pesantrenku Aman yang diikuti ratusan santriawan dan santriwati di Pondok Pesantren Al Mubarok, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2026), sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya pengasuhan di lingkungan pesantren yang lebih adaptif terhadap prinsip perlindungan anak.
Tidak hanya menekankan keamanan secara fisik, program tersebut juga mendorong terciptanya ruang belajar yang memberikan rasa nyaman bagi seluruh santri selama menjalani pendidikan.
Ketua PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), KH Miftah Faqih, mengatakan konsep Pesantrenku Aman berangkat dari kebutuhan menghadirkan lingkungan pendidikan yang mampu menjamin hak-hak santri untuk belajar tanpa rasa takut.
Menurutnya, santri berhak memperoleh pendidikan yang layak, mendapatkan pembinaan dari para guru, serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, perundungan maupun diskriminasi.
"Rasa aman merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Ketika seseorang merasa aman, dia dapat belajar, berkembang, dan beraktivitas secara optimal, tentu dengan tetap mengedepankan tanggung jawab," kata Miftah.
Ia menilai pola pendidikan di pesantren juga harus mengikuti perkembangan zaman. Metode pembinaan yang pernah dianggap lazim pada masa lalu, menurutnya, kini perlu disesuaikan dengan prinsip perlindungan anak tanpa menghilangkan nilai-nilai kepesantrenan.
Miftah menegaskan keberhasilan pendidikan di pesantren tidak hanya menjadi tanggung jawab pengasuh, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pesantren dengan keluarga agar proses pembinaan berjalan secara terbuka dan akuntabel.
"Era sekarang berbeda dengan 20 atau 30 tahun lalu. Informasi sangat terbuka sehingga pesantren juga harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai kepesantrenan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyebut deklarasi tersebut menjadi langkah awal memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren melalui kolaborasi berbagai pihak.
Menurutnya, komitmen tersebut perlu diikuti dengan penguatan kelembagaan agar upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Ini gerakan yang luar biasa. Pesantrenku Aman bukan hanya menjadi komitmen moral, tetapi juga harus diwujudkan melalui penguatan kelembagaan," ujar Soma.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melibatkan DP3A, Dinas Pendidikan, serta Kementerian Agama untuk memperkuat implementasi perlindungan anak di lingkungan pesantren.
"Pemerintah daerah bersama DP3A, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama akan terus memperkuat upaya perlindungan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap anak-anak kita," tandasnya. ****
.gif)