KOTA SERANG KONTAK BANTEN Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat jenis Suzuki Carry pick up. Tiga orang pelaku ditangkap dan diketahui memiliki peran berbeda sebagai joki, eksekutor, dan penadah.
Pengungkapan kasus dilakukan Unit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (21/8/2026). Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/376/VIII/SPKT.III/Ditreskrimum/2026/Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap kasus pencurian mobil pick up yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu sebagai joki, pemetik atau eksekutor, dan penadah,” kata Dian.
Curi Mobil Pick Up di Ciruas
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku, yakni RM (25) yang berperan sebagai joki dan DP (43) sebagai pemetik atau eksekutor.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 04.24 WIB di kawasan Pintu Tol Tomang, Jakarta Barat.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial AS (41) yang diduga berperan sebagai penadah.
AS diamankan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
Diduga Beraksi di 14 Lokasi
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan di sedikitnya 14 lokasi.
Lokasi yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku tersebar di sejumlah wilayah, yakni Ciwandan, Citangkil, Anyer, Bojonegara, Gunungsari, Dukuh Ciruas, Sewor, Unyur, Petir, Curug, Kemang, Cigelam, Rangkas, dan Baros.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh lokasi dan kendaraan yang diduga menjadi sasaran para pelaku.
3 Mobil Pick Up Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain satu kunci letter T, dua kunci kontak kendaraan roda empat, serta dua unit telepon seluler merek Vivo dan Oppo.
Polisi juga mengamankan tiga unit Suzuki Carry 1.5 pick up dengan nomor polisi B 9791 SAI, R 1910 VC, dan B 9273 VUB.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Dian mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kendaraan hasil curanmor lainnya.
Polda Banten juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres dan Polsek untuk mendata laporan pencurian kendaraan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kendaraan hasil curanmor lainnya serta melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka,” ujarnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari.
Masyarakat juga dianjurkan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mempersempit peluang pencurian kendaraan.
Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan pencurian maupun transaksi penjualan kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.(TIM)

.gif)