TANGSEL, KONTAK BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu berskala besar di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tempat produksi uang palsu pecahan Rp100.000. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, jumlah uang palsu yang diamankan mencapai sekitar Rp36 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran uang yang menyerupai uang asli.
“Jadi ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” ujar Budhi di lokasi, Sabtu (22/8/2026).
360 Ribu Lembar Uang Palsu Diamankan
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Selain lembaran uang palsu, petugas juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Peralatan tersebut antara lain mesin cetak, mesin offset, printer berkualitas tinggi, tinta, mesin press, serta alat untuk memasang benang pengaman.
Nilai seluruh perangkat produksi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengatakan pengungkapan bermula setelah Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan (Eksmonbank) menerima informasi masyarakat pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno.
“Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat,” kata Viktor.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi uang palsu.
Keempatnya masing-masing berinisial N, S, D, dan AB. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun rencana distribusi uang palsu tersebut.
Uang Palsu Belum Sempat Beredar
Polisi memastikan ratusan ribu lembar uang palsu tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat.
Petugas berhasil menggagalkan peredaran sebelum uang palsu tersebut didistribusikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap para tersangka, uang palsu tersebut diduga akan diedarkan melalui dua jalur. Salah satu modus yang didalami adalah mencampurkan uang palsu dengan uang asli sebelum dimasukkan ke dalam sistem perbankan swasta.
“Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank. Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke dalam perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkap Viktor.
Polisi Telusuri Jaringan Lebih Luas
Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui jaringan di balik produksi dan distribusi uang palsu tersebut.
Penyidik juga mendalami siapa saja pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam produksi, pendanaan maupun rencana peredaran uang palsu.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” pungkas Viktor.(TIM)

.gif)