< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tiga Oknum Debt Collector Ditangkap Usai Diduga Peras Santri di Cikupa, Minta Tebusan Rp2,5 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 | Minggu, Agustus 23, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-23T06:10:11Z

 


 

KAB TANGERANG KONTAK BANTEN Tiga oknum debt collector atau mata elang (matel) diringkus polisi setelah diduga memeras seorang santri di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Para pelaku diduga meminta uang tebusan sebesar Rp2,5 juta agar sepeda motor korban dapat dikeluarkan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF (22), YA (21), dan TB (24). Mereka diamankan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang setelah kasus tersebut viral di masyarakat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi bergerak cepat setelah mengetahui kasus tersebut viral dan menimbulkan keresahan.

“Perkara ini menjadi viral dan memang sudah ditunggu oleh masyarakat bagaimana kelanjutan serta langkah strategis yang dilakukan jajaran kepolisian, khususnya Polresta Tangerang,” ujar Indra di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/8/2026).

Korban Dicegat Saat Mengendarai Motor

Indra menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Alia mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 665 XW.

Saat melintas di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, korban dicegat oleh tiga pelaku. Peristiwa itu terjadi tepat di depan SPBU Bojong pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga pelaku kemudian membawa korban beserta sepeda motornya ke kantor PT APL Bima Mandiri.

Di lokasi tersebut, korban diduga mendapat intimidasi. Para pelaku juga menuduh sepeda motor yang dikendarai korban merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Korban Diminta Tebusan Rp2,5 Juta

Korban telah menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut legal. Alia juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki BPKB resmi yang disimpan di rumah.

Namun, para pelaku tetap meminta uang sebesar Rp2,5 juta sebagai syarat agar sepeda motor korban dapat dikeluarkan.

Karena berada dalam tekanan dan tidak mampu membayar seluruh uang tersebut, korban akhirnya mentransfer Rp500 ribu ke dompet digital milik tersangka TB.

“Karena berada di bawah tekanan dan intimidasi, korban yang tidak sanggup membayar penuh akhirnya mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet digital (e-wallet) milik tersangka TB,” kata Indra.

Polisi Sita Bukti Transfer

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya telepon genggam milik tersangka.

Ponsel tersebut berisi bukti transfer uang dari korban yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan.

Polisi Sebut Bukan Kasus Kredit Macet

Indra menegaskan, tindakan ketiga tersangka merupakan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan kedok penarikan fidusia.

Polisi juga memastikan sepeda motor milik korban tidak berkaitan dengan persoalan kredit macet.

“Modusnya memberhentikan kendaraan, dibawa ke kantor PT tersebut, lalu dimintai sejumlah uang. Padahal jelas tidak tersangkut paut dengan kredit macet,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Ketiganya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ((GG)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update