
JAKARTA KONTAK BANTEN — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap tiga bentuk pelanggaran yang ditemukan pada 25 merek beras fortifikasi setelah dilakukan pengawasan dan pengujian laboratorium.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pelanggaran tersebut meliputi ketidaksesuaian administrasi, kandungan gizi, dan mutu beras.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras,” kata Amran di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Temuan tersebut sebelumnya diumumkan pemerintah setelah pemeriksaan terhadap 27 merek beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi. Dari jumlah itu, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Tiga Bentuk Pelanggaran
Amran menjelaskan, pelanggaran pertama berkaitan dengan administrasi dan izin edar.
Beberapa temuan antara lain berupa izin edar yang sudah tidak berlaku, ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dengan label produk yang beredar, hingga klaim berlebihan atau overclaim pada kemasan.
Pelanggaran kedua menyangkut kandungan gizi. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, 25 merek tersebut tidak menunjukkan kandungan vitamin dan mineral sebagaimana yang dicantumkan dalam klaim pada label kemasan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bapanas menggandeng empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.
Sementara pelanggaran ketiga berkaitan dengan mutu beras.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya produk yang mencantumkan klaim sebagai beras premium, tetapi hasil pengujian menunjukkan kualitasnya berada pada kategori medium atau bahkan submedium.
Harga Beras Fortifikasi Capai Rp57.600 per Kilogram
Temuan tersebut juga berkaitan dengan harga jual produk. Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi bermasalah tersebut dijual dengan harga sekitar Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram.
Produk-produk itu dipasarkan dengan klaim tambahan kandungan vitamin dan mineral. Namun, berdasarkan hasil pengujian laboratorium, kandungan yang ditemukan tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Amran menyoroti selisih harga yang dinilai merugikan konsumen.
“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat,” tegas Amran.
Ia juga telah mengomunikasikan temuan tersebut kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena persoalan beras menyangkut kebutuhan masyarakat secara luas.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” ujarnya.
25 Merek Dimiliki 11 Pelaku Usaha
Bapanas menyebut 25 merek beras fortifikasi tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruh pelaku usaha telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berkoordinasi dengan Bapanas.
OKKPD yang dilibatkan antara lain berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek yang bermasalah tersebut telah menghentikan produksinya. Sebanyak 12 merek juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran, sedangkan sisanya masih dalam proses penarikan.
Satgas Pangan Polri juga memproses dugaan pelanggaran tersebut dengan melibatkan ahli dan pengujian ilmiah sebagai bagian dari pembuktian.
Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi
Berdasarkan temuan pemerintah, 25 merek beras fortifikasi yang diduga bermasalah menggunakan inisial:
WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Pemerintah menyatakan produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu yang tercantum pada standar terkait beras fortifikasi.
Potensi Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Perhitungan pemerintah berasal dari selisih rata-rata harga jual sekitar Rp23.385 per kilogram dengan rata-rata harga wajar Rp13.689 per kilogram. Selisih sekitar Rp9.695 per kilogram tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras nasional atau sekitar 9,2 juta ton.
Angka tersebut merupakan estimasi potensi kerugian berdasarkan kalkulasi pemerintah, bukan angka kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Pemerintah saat ini melanjutkan proses penindakan terhadap produk dan pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran.TIM0
.gif)