JAKARTA, KONTAK BANTEN — DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum pengambilan keputusan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan para anggota DPR, sehingga RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang.
Atasi Ketimpangan Penguasaan Tanah
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan, pembentukan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk menangani persoalan agraria yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
Persoalan pertanahan di Indonesia, menurutnya, masih berkaitan dengan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” kata Iman.
Ia menyebut regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah serta mendukung penyelesaian konflik agraria.
Sejumlah substansi yang disepakati antara lain penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah.
Lindungi Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat
Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur sejumlah kelompok yang menjadi subjek prioritas reforma agraria.
Kelompok tersebut antara lain petani, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan serta masyarakat miskin dan kelompok masyarakat rentan.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai redistribusi tanah, rehabilitasi hak atas tanah, penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural serta dukungan ekonomi bagi masyarakat penerima redistribusi tanah.
Pembahasan Melibatkan Berbagai Pihak
Dalam proses penyusunannya, Badan Legislasi DPR melakukan pembahasan dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Proses pembahasan mencakup keterlibatan kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah dan DPR kemudian menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna setelah pembahasan tingkat pertama selesai pada Senin (21/9/2026).
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna.
Setelah pengesahan, pemerintah menyatakan akan menyiapkan sejumlah aturan pelaksana, termasuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Reforma Agraria.
Nusron juga menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan peta jalan reforma agraria sebagai bagian dari aturan pelaksanaan regulasi tersebut.
Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, pelaksanaan reforma agraria kini memiliki landasan hukum baru yang mengatur penataan penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.(tim)

.gif)