< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Harga Emas Antam Sabtu 5 September 2026 Turun Rp30 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya

Sabtu, 05 September 2026 | Sabtu, September 05, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-05T08:11:26Z

 


 

JAKARTA, KONTAK BANTEN – Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu (5/9/2026).

Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram hari ini berada di level Rp2.640.000 per gram. Harga tersebut turun Rp30.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Penurunan ini terjadi setelah harga emas Antam sempat mengalami kenaikan selama dua hari berturut-turut.

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami penurunan.

Harga buyback hari ini turun Rp30.000 menjadi Rp2.493.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih antara harga jual dan harga buyback sebesar Rp147.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam 5 September 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia, belum termasuk pajak:

PecahanHarga
0,5 gramRp1.370.000
1 gramRp2.640.000
2 gramRp5.220.000
3 gramRp7.805.000
5 gramRp12.975.000
10 gramRp25.895.000
25 gramRp64.612.000
50 gramRp129.145.000
100 gramRp258.212.000
500 gramRp1.290.320.000
1.000 gramRp2.580.600.000

Penjualan Emas Dikenakan Pajak

Selain memperhatikan harga jual dan buyback, masyarakat yang melakukan transaksi emas batangan juga perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan.

Transaksi emas batangan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Pemungutan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.

Untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, terdapat ketentuan PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi konsumen yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,25 persen. Sementara bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP, tarifnya sebesar 0,5 persen.

Pajak tersebut perlu menjadi perhatian bagi masyarakat sebelum melakukan transaksi emas, karena dapat memengaruhi nilai akhir yang harus dibayarkan maupun diterima.

Harga emas dapat berubah mengikuti perkembangan harga emas dan kebijakan perdagangan yang berlaku. Karena itu, calon pembeli maupun penjual disarankan mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update