TANGERANG, KONTAK BANTEN – Rekonstruksi Jalan Raya Gardu-Tanah Merah, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Pisangan Pakuhaji, kembali dibongkar.
Pembongkaran dilakukan meski ruas jalan tersebut sebelumnya baru selesai dilakukan pengecoran. Langkah itu diambil setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya bagian beton yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan.
Masalah diketahui setelah beton yang baru berusia sekitar 12 jam mengalami retakan. Kondisi tersebut kemudian dievaluasi oleh pihak terkait dan diputuskan untuk dibongkar serta dilakukan pengecoran ulang.
Pembongkaran jalan tersebut sempat menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial Instagram pada Kamis (3/9/2026).
Beton Retak Setelah 12 Jam
Kepala Bidang Jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan adanya pembongkaran ulang tersebut.
Ia mengatakan pembongkaran dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian dalam pekerjaan konstruksi jalan.
Dari pengecoran yang dilakukan pada salah satu segmen, sepanjang sekitar 135 meter, ditemukan retakan pada beton. Padahal, beton tersebut baru berusia sekitar 12 jam.
Setelah dilakukan pengamatan dan pemeriksaan, beton dinilai belum memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil evaluasi, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengeringan atau pengerasan beton yang tidak berlangsung secara optimal.
“Betul, ada pembongkaran dan akan dibeton ulang Jalan Raya Gardu-Tanah Merah yang sebelumnya sempat dibeton. Pembongkaran itu dikarenakan jalan tidak sesuai spesifikasi setelah dilakukan pemeriksaan. Bahkan, baru 12 jam dibeton sudah timbul retakan. Saat dilakukan pengamatan terhadap beton, belum memenuhi spesifikasi,” kata Ardiansyah kepada Satelit News, Jumat (4/9/2026).
Pengecoran Ulang Jadi Tanggung Jawab Vendor
Ardiansyah menegaskan, pembongkaran dan pembangunan ulang jalan tersebut menjadi tanggung jawab penuh pihak penyedia atau vendor yang memenangkan tender pekerjaan.
Menurutnya, pekerjaan Jalan Raya Gardu-Tanah Merah belum dinyatakan selesai karena belum memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Dengan demikian, pemerintah maupun masyarakat tidak akan dibebani biaya tambahan akibat pembongkaran dan pengecoran ulang tersebut.
“Jadi, perbaikan hingga pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab penuh pihak penyedia/vendor, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat,” tegasnya.
Beton Harus Memenuhi Kuat Tekan 45 MPa
Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), beton yang digunakan dalam pekerjaan tersebut dipersyaratkan memenuhi FS 45 pada umur tujuh hari.
Persyaratan tersebut mencakup kuat tekan sebesar 45 MPa dan kuat lentur sebesar 4,5 MPa.
Spesifikasi tersebut menjadi salah satu acuan dalam memastikan kualitas konstruksi jalan sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Panjang Jalan yang Direkonstruksi Hampir 400 Meter
Ardiansyah menjelaskan, rekonstruksi Jalan Raya Gardu-Tanah Merah atau Jalan Pisangan Pakuhaji tersebut memiliki panjang sekitar 396 meter dengan lebar 7 meter.
Adapun ketebalan beton yang digunakan mencapai 30 sentimeter.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pengecoran telah dikerjakan pada sebagian segmen jalan. Namun, setelah ditemukan keretakan dan hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi, bagian tersebut harus dibongkar dan dikerjakan kembali.
Pemkab Tangerang Minta Maaf kepada Pengguna Jalan
Adanya pekerjaan ulang berpotensi menyebabkan gangguan terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Karena itu, Ardiansyah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan apabila selama proses pembongkaran dan pengecoran ulang terjadi gangguan perjalanan.
Ia menegaskan, perbaikan dilakukan untuk memastikan kualitas jalan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Mohon maaf apabila ada gangguan arus lalu lintas saat pengerjaan jalan. Tentunya, hal ini dilakukan agar kualitas jalan sesuai spesifikasi dan pengguna jalan dapat menikmatinya dengan nyaman ketika jalan telah selesai direkonstruksi,” katanya.
Pemkab Tangerang memastikan pekerjaan ulang tersebut dilakukan untuk memperbaiki kualitas konstruksi sehingga ruas Jalan Raya Gardu-Tanah Merah dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman setelah seluruh proses rekonstruksi selesai.(TIM HN)

.gif)