PANDEGLANG KONTAK BANTEN – Kebakaran lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Desa Bojong Canar, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali mendapat penanganan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang.
Penanganan lanjutan dilakukan petugas pada Rabu (2/9/2026) sebagai langkah antisipasi untuk mencegah api kembali meluas ke area lain dan memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman.
Petugas BPBDPK Pandeglang melakukan upaya pemadaman serta penanganan terhadap area lahan yang terdampak kebakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik-titik api dapat dikendalikan dan tidak kembali memicu kebakaran yang lebih luas.
BPBD Pastikan Api Tidak Meluas
Kepala Pelaksana BPBDPK Kabupaten Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan, mengatakan penanganan lanjutan di lokasi merupakan bagian dari upaya pencegahan agar api tidak kembali menyebar.
Menurut Riza, petugas terus melakukan pemantauan dan penanganan di lokasi untuk memastikan kondisi kebakaran benar-benar terkendali.
“Penanganan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar api tidak kembali menyebar ke area lainnya,” kata Riza.
Ia menjelaskan, kebakaran lahan perlu mendapat perhatian serius karena api dapat dengan cepat meluas, terutama ketika kondisi lingkungan dalam keadaan kering dan disertai angin.
Selain berpotensi merusak lingkungan, kebakaran juga dapat menghasilkan asap yang mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Warga Diminta Tidak Membakar Sampah Sembarangan
Riza mengimbau masyarakat Kabupaten Pandeglang meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya ketika kondisi cuaca kering.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembakaran lahan secara sembarangan. Warga juga diingatkan agar tidak meninggalkan api atau bara tanpa pengawasan.
“Jangan meninggalkan api atau bara tanpa pengawasan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat titik api atau kejadian kebakaran kepada petugas terkait,” ujar Riza.
Menurutnya, pencegahan kebakaran membutuhkan keterlibatan masyarakat. Informasi mengenai keberadaan titik api yang diterima petugas sejak dini dapat mempercepat proses penanganan sehingga api tidak semakin meluas.
Masyarakat Diminta Segera Laporkan Titik Api
Riza juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
Warga yang menemukan titik api di sekitar permukiman, lahan terbuka, maupun kawasan lainnya diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
“Semakin cepat informasi diterima petugas, semakin cepat pula upaya penanganan dapat dilakukan untuk mencegah api meluas,” ujarnya.
Masyarakat yang melihat titik api atau membutuhkan penanganan terkait kejadian kebakaran dapat menghubungi PUSDALOPS BPBD Kabupaten Pandeglang di nomor 08111-383-112.
BPBD dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pandeglang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesiapsiagaan dan kepedulian terhadap potensi bencana kebakaran.
Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah kebakaran meluas dan mengurangi risiko terhadap lingkungan maupun keselamatan warga.(TIM MN)

.gif)