LAMPUNG, KONTAK BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal yang dikelola PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Pengambilalihan perkara tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026, juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemanfaatan kawasan tersebut.
“Tim penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum, yakni melakukan penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal kawasan hutan yang dikelola oleh PT Inhutani V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Anang, Senin (7/9/2026).
Kejagung Periksa 47 Saksi
Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 orang saksi.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan meminta keterangan serta perhitungan dari ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa pidana dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Tim penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Anang.
Lahan Tebu Capai 1.268 Hektare
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kejagung mengungkap luas lahan yang telah dibuka untuk perkebunan tebu mencapai 1.268 hektare.
Lahan tersebut diketahui beririsan dengan kawasan yang dikelola PT Inhutani V. Sementara itu, bagian lahan lainnya masih didalami karena berada di kawasan hutan.
“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani,” tutur Anang.
Nilai Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejagung hingga kini belum mengungkap nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Penghitungan kerugian negara masih dilakukan bersamaan dengan proses pendalaman alat bukti oleh penyidik.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan tebu.
“Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengonstruksikan dugaan tindak pidana,” tutup Anang.(TIM )

.gif)