< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu, Partai Nonparlemen Akan Dilibatkan

Rabu, 30 September 2026 | Rabu, September 30, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-29T18:18:40Z

 

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026

 

JAKARTA, KONTAK BANTEN — Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja menjadi tahapan formal dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Pembentukan Panja menjadi tahapan formal dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu. Kami hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dengan disahkannya Panja, proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai berjalan secara formal di DPR RI. Namun, pembahasan substansi revisi masih berada pada tahap awal dan berbagai masukan masih akan dihimpun.

Jadwal Kerja Panja Disusun 5 Oktober

Rifqinizamy mengatakan langkah selanjutnya adalah menyusun tahapan dan jadwal kerja Panja RUU Pemilu.

Penyusunan jadwal tersebut akan dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2026.

“Senin yang akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Keterbukaan jadwal tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Pemilu yang masih akan menerima berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Komisi II menyatakan masukan dari partai politik parlemen, partai nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, serta berbagai unsur masyarakat akan menjadi bahan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.

DPR Siapkan Pertemuan dengan Partai Nonparlemen

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR juga membuka ruang bagi partai politik nonparlemen untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU Pemilu.

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026 dan rencananya melibatkan pimpinan Komisi II DPR RI.

Menurut Dasco, pertemuan tersebut diperlukan agar partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR dapat menyampaikan pandangan mereka secara langsung.

“Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II,” ujar Dasco.

Pertemuan yang semula direncanakan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) kemudian dijadwalkan ulang. Dasco mengatakan penjadwalan tersebut dilakukan sekaligus untuk memberikan ruang kepada lebih banyak partai nonparlemen yang ingin menyampaikan aspirasi.

Aspirasi Partai Nonparlemen Akan Menjadi Masukan

Dasco sebelumnya menyatakan pandangan dari partai politik parlemen maupun nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II dalam menyusun rancangan revisi UU Pemilu.

Dengan demikian, pembentukan Panja belum berarti seluruh materi perubahan UU Pemilu telah disepakati. Berbagai usulan masih akan dibahas melalui tahapan penyusunan dan pembahasan di DPR.

Salah satu isu yang sebelumnya muncul dalam pembahasan adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Namun, sejumlah usulan terkait sistem dan substansi Pemilu masih dinyatakan dinamis dan belum ditetapkan sebagai ketentuan final.

Pembentukan Panja pada 29 September 2026 menjadi tahap awal formal DPR dalam menyusun revisi UU Pemilu, sementara agenda kerja, pembahasan substansi, serta penyerapan aspirasi publik akan dilakukan melalui tahapan berikutnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update