BANTEN KONTAK BANTEN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak yang beroperasi di sejumlah wilayah Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan mengamankan 11 unit kendaraan pick up atau losbak yang diduga merupakan hasil kejahatan. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Empat tersangka yang diamankan yakni RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari tiga laporan polisi terkait pencurian mobil pick up atau losbak di wilayah hukum Polda Banten.
“Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan,” kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (1/9/2026).
Sasar Mobil Pick Up yang Terparkir di Rumah dan Ruko
Dian menjelaskan, para pelaku menyasar kendaraan pick up atau losbak yang diparkir di rumah maupun halaman ruko.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah peralatan guna membuka kendaraan sebelum membawa kabur mobil yang menjadi target.
Berdasarkan laporan yang ditangani polisi, pencurian terjadi di tiga lokasi, yakni Jalan Link Sili Lebak, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang; Kampung Cikele, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; serta Kampung Kubar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Tiga Mobil Dilaporkan Hilang
Dalam salah satu kasus, korban kehilangan Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci.
Kendaraan tersebut diketahui hilang pada pagi hari. Saat kejadian, pintu pagar rumah korban dalam keadaan terbuka. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Kasus lainnya menimpa pemilik Suzuki Pick Up warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B-9791-SAI.
Kendaraan yang diparkir di halaman rumah tersebut diketahui raib pada pagi hari. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Sementara dalam perkara ketiga, pelaku mencuri Suzuki ST150 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi A-8037-AG.
Dalam aksinya, pelaku merusak bagian kunci kontak kendaraan sebelum membawa mobil tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp65 juta.
Polisi Masih Buru Satu Pelaku
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta 11 kendaraan pick up atau losbak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain dan keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan pencurian kendaraan pick up tersebut.(TIM)

.gif)