SERPONG KONTAK BANTEN— Polres Tangerang Selatan masih menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan mata uang asing berupa Dolar Singapura (SGD) senilai 340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar.
Perkara tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan informasi dan keterangan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta pihak-pihak yang diduga berkaitan.
“Benar, Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Boy saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Enam Saksi Telah Diperiksa
Dalam tahap penyelidikan, polisi telah meminta klarifikasi dari enam orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi perkara sekaligus mengetahui hubungan antara pihak-pihak yang tercantum dalam laporan.
Selain memeriksa saksi, penyidik Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan keberadaan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Singapura yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,” jelas Boy.
Polisi Tunggu Balasan Kepolisian Singapura
Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga masih menunggu jawaban resmi dari Kepolisian Singapura untuk melengkapi informasi dalam proses penyelidikan.
“Selanjutnya kami masih mendalami saksi-saksi terkait lainnya dan menunggu surat balasan dari Kepolisian Singapura,” ujar Boy.
Berawal dari Pengaduan ke Polda Metro Jaya
Perkara dugaan pemalsuan mata uang asing ini sebelumnya menjadi perhatian setelah Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut.
Kasus itu bermula dari pengaduan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.
Dalam pengaduannya, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN. Setelah dilakukan penanganan awal, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
Hingga kini, polisi belum menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan mata uang asing senilai SGD340.000 tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.(tim)

.gif)