< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejagung Sita Rp24,97 Miliar dan Aset Mewah dalam Kasus Korupsi Motor Listrik MBG

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Sabtu, Oktober 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-10-03T02:02:57Z

 

Pesawat yang disita Kejagung dalam kasus MBG. Foto : Ist


JAKARTA KONTAK BANTEN — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait pengadaan motor listrik untuk mendukung program tersebut.

Dalam penyidikan perkara itu, Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, satu unit pesawat, satu unit helikopter, serta sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus tersebut bermula dari pengadaan 25.644 unit motor listrik untuk program MBG. Dalam perkembangannya, jumlah pengadaan direvisi menjadi 21.801 unit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menemukan dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan antara Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak perusahaan, PT YAT.

Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara pengadaan motor listrik tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Kolonel Cpl BU; YY selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT; YY selaku Direktur PT YAT; serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.

Menurut Anang, para tersangka diduga mengondisikan proses pengadaan agar PT YAT menjadi pemenang.

Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

“Para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT,” ujar Anang, Jumat (2/10/2026).

Baru 2.117 Motor Diproduksi

Dalam pelaksanaannya, hingga sekitar Maret 2026 baru 2.117 unit motor listrik yang diproduksi.

Namun, penyidik menduga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dibuat seolah-olah pengadaan 21.801 unit motor listrik telah selesai 100 persen.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.

Kejagung menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan korporasi PT YAT serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Nilai anggaran proyek pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang.

Sita Pesawat, Helikopter hingga Rp24,97 Miliar

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.

Penyidik juga melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Satu unit pesawat Textron Aviation Inc;
  • Satu unit helikopter Bell 505;
  • Satu kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO;
  • Dua unit kendaraan BYD;
  • Satu unit BYD Dolphin;
  • Satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025;
  • Uang tunai sebesar Rp24,97 miliar.

“Selain itu, penyidik menyita uang sebesar Rp24,97 miliar,” ujar Anang.

Kejagung juga menggandeng tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap motor listrik yang telah dibeli.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan.

Ditangani dengan Mekanisme Koneksitas

Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena salah satu tersangka merupakan anggota TNI aktif.

Kolonel Cpl BU ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), sedangkan para tersangka dari unsur sipil ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Para tersangka ditahan di lokasi berbeda.

Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Sementara AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kolonel Cpl BU telah ditahan sejak Agustus 2026. YY dan AA ditahan sejak 1 September 2026, sedangkan GB sejak 27 Agustus 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kejagung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran korporasi dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Bagian dari Perkara Korupsi Program MBG

Kasus pengadaan motor listrik ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang berasal dari unsur mantan pejabat BGN dan pihak perusahaan penyedia barang.

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan markup dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Para tersangka tersebut terdiri atas mantan Kepala BGN DH, mantan Wakil Kepala BGN SS, mantan Wakil Kepala BGN LP, serta AYS yang disebut sebagai orang dekat SS.

Selain itu, terdapat GHS selaku Ketua Yayasan IFSR, LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta Kolonel Cpl BU selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Berikutnya, AM selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.

Enam tersangka, yakni DH, SS, LP, AYS, GHS, dan LMI, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.

Sementara itu, Kejagung sebelumnya mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi program MBG secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp10 triliun.

Angka tersebut masih berdasarkan penghitungan BPKP dan belum menjadi angka final.(tim)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update