< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPK Edukasi Antikorupsi untuk DPRD Banten ?

Rabu, 28 Oktober 2026 | Rabu, Oktober 28, 2026 WIB | Last Updated 2026-10-28T07:21:58Z

 


 

SERANG, KONTAK BANTEN — Kegiatan edukasi pencegahan tindak pidana korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama anggota DPRD Provinsi Banten dan pasangan mereka mendapat kritik dari pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad.

Ikhsan menilai, edukasi antikorupsi tersebut berisiko menjadi kegiatan seremonial apabila tidak disertai pengawasan ketat, transparansi anggaran, serta penindakan terhadap pelanggaran. Menurutnya, persoalan korupsi di lingkungan legislatif bukan semata-mata karena kurangnya pemahaman, melainkan juga berkaitan dengan peluang, lemahnya pengawasan, dan tingginya biaya politik.

Ia bahkan menyebut kegiatan tersebut seperti mengajari bebek berenang. Menurut Ikhsan, para anggota dewan pada dasarnya telah memahami aturan dan berbagai celah yang berpotensi disalahgunakan.

“Niat KPK-nya baik, tetapi pendekatannya kurang tepat jika hanya memberikan pemahaman antikorupsi kepada anggota dewan. Anggota DPRD bukan orang yang tidak memahami korupsi. Mereka justru paling paham di mana celahnya,” kata Ikhsan, Rabu (28/10/2026).

Korupsi Bukan Sekadar Persoalan Pengetahuan

Ikhsan menjelaskan, upaya pencegahan korupsi perlu menyentuh akar persoalan, terutama sistem pengawasan dan risiko hukum bagi pelaku.

Menurut dia, selama peluang penyalahgunaan kewenangan masih terbuka, pengawasan lemah, dan risiko penindakan dianggap kecil, kegiatan edukasi belum tentu mampu mengubah perilaku.

“Selama perhitungan itu tidak berubah, pembekalan seperti ini tidak akan mengubah perilaku siapa pun,” ujarnya.

Ia menilai, pencegahan korupsi seharusnya diikuti dengan langkah konkret untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, keberhasilan kegiatan antikorupsi tidak cukup diukur dari jumlah peserta, daftar hadir, dokumentasi, atau laporan pertanggungjawaban kegiatan. Perlu ada indikator yang dapat menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan.

Libatkan Istri Anggota DPRD, Jangan Alihkan Tanggung Jawab

Ikhsan juga menyoroti pelibatan pasangan atau istri anggota DPRD dalam kegiatan edukasi antikorupsi tersebut.

Menurutnya, peran keluarga dalam mengingatkan anggota dewan untuk menjaga integritas memang penting. Namun, pelibatan pasangan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa tanggung jawab pencegahan korupsi justru dibebankan kepada keluarga.

“Mengingatkan di rumah itu baik, tetapi jangan sampai dipakai untuk mengalihkan tanggung jawab jabatan menjadi urusan rumah tangga,” tegasnya.

Ia menekankan, tanggung jawab utama tetap berada pada setiap pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, pembahasan anggaran, dan pelaksanaan fungsi pengawasan.

Karena itu, pendidikan antikorupsi bagi keluarga seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti pengawasan kelembagaan dan penegakan hukum.

Biaya Politik Dinilai Menjadi Persoalan Mendasar

Lebih jauh, Ikhsan mengaitkan risiko korupsi di lingkungan legislatif dengan tingginya biaya politik dalam proses pencalonan anggota dewan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mendorong munculnya keinginan untuk mengembalikan modal politik setelah seseorang menduduki jabatan publik.

Ia menilai, apabila persoalan pembiayaan politik tidak dibenahi, berbagai pos anggaran berisiko menjadi sasaran penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau anggota dewan tidak korupsi, tidak akan kembali modal saat mereka mencalonkan diri,” ujar Ikhsan, yang menilai persoalan biaya politik perlu menjadi bagian penting dalam agenda pencegahan korupsi.

Pandangan tersebut merupakan kritik Ikhsan terhadap sistem politik dan tata kelola pemerintahan. Namun, dugaan tindak pidana korupsi terhadap individu atau kelompok tertentu tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan semata-mata pada jabatan atau tingginya biaya pencalonan.

Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Proyek

Ikhsan turut menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proyek pembangunan yang berkaitan dengan usulan anggota DPRD.

Menurutnya, menyerap aspirasi masyarakat dan mengusulkan program pembangunan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) merupakan bagian dari fungsi anggota dewan. Persoalan muncul apabila kewenangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Yang tidak sah adalah ketika anggota dewan ikut menentukan siapa pelaksananya, menitipkan perusahaan keluarga atau orang dekat, meminta bagian dari nilai proyek, atau memesan pekerjaan sebelum lelang dibuka. Itu bukan aspirasi, itu konflik kepentingan dan sudah masuk wilayah suap serta gratifikasi,” katanya.

Ia menegaskan, perbedaan antara aspirasi yang sah dan dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditelusuri melalui dokumen, proses pengadaan, serta aliran manfaat yang mungkin diterima pihak tertentu.

Karena itu, Ikhsan mendorong adanya audit yang memadai, keterbukaan dokumen pokir kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, serta proses pengadaan barang dan jasa yang transparan.

“Pertanyaannya bukan aspirasi atau KKN, tetapi apakah ada keuntungan pribadi yang mengalir di belakang usulan itu. Untuk menjawabnya dibutuhkan audit, pembukaan dokumen pokok pikiran kepada publik, serta penegakan hukum, bukan hanya seminar,” tegasnya.

Minta Keberhasilan Antikorupsi Diukur secara Nyata

Ikhsan mengaku pesimistis terhadap kegiatan edukasi antikorupsi apabila tidak disertai perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.

Ia menilai, keberhasilan program pencegahan harus dapat dilihat dari kepatuhan pejabat dalam melaporkan harta kekayaan, keterbukaan dokumen anggaran, transparansi pengadaan, dan konsistensi penindakan terhadap pelanggaran.

Menurutnya, laporan harta kekayaan penyelenggara negara juga perlu diuji sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.

“Selama ukuran keberhasilan kegiatan seperti ini hanya daftar hadir, spanduk, foto bersama, dan laporan pertanggungjawaban anggaran, maka itu seremoni yang rapi secara administrasi, tetapi kosong secara akibat,” kritiknya.

Ikhsan menambahkan, anggota DPRD maupun pejabat publik di daerah lain secara prinsip dapat menjalankan tugas tanpa terlibat korupsi. Namun, upaya tersebut membutuhkan sistem politik yang sehat, pengawasan efektif, serta penegakan hukum yang konsisten.

“Selama biaya politik untuk menjadi anggota dewan tetap semahal sekarang, jabatan akan terus diperlakukan sebagai alat balik modal,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat, media massa, dan aparat penegak hukum ikut mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan.

“Selama itu belum dibenahi, saya tidak menaruh harapan pada ceramah antikorupsi. Saya menaruh harapan pada tekanan publik, pers, dan aparat yang berani menindak,” tutupnya.

KPK Sebut Edukasi sebagai Upaya Pencegahan

Sebelumnya, KPK RI memberikan edukasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada anggota DPRD Provinsi Banten beserta pasangan mereka. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat integritas dan membangun dukungan keluarga terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari pendekatan pendidikan dan pencegahan korupsi di lingkungan legislatif.

“Peningkatan integritas untuk anggota DPRD Banten bersama pasangannya. Maksudnya adalah bersama-sama kita melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dari segi pendidikan, karena ada pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” kata Ibnu, Selasa (27/10/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK menempatkan pendidikan integritas sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Sementara itu, kritik Ikhsan menekankan pentingnya memastikan edukasi tersebut berjalan beriringan dengan transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dengan demikian, efektivitas program antikorupsi di lingkungan DPRD Banten perlu dinilai tidak hanya dari pelaksanaan kegiatan, tetapi juga dari tindak lanjut dan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.(tim)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update