CIPUTAT KONTAK BANTEN— Di balik kehidupan keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman, kekerasan masih mengintai perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sepanjang 1 Januari hingga 22 Oktober 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel mencatat 331 kasus kekerasan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu jenis kasus yang mendominasi, dengan proporsi sekitar 40 persen berdasarkan data Januari–September 2026.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan perempuan dan anak masih membutuhkan perhatian serius. Kasus yang tercatat mencakup kekerasan terhadap anak laki-laki, anak perempuan, hingga perempuan dewasa.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, ratusan kasus tersebut tercatat sejak awal tahun hingga 22 Oktober 2026.
“Dari Januari sampai akhir 22 Oktober 2026 ada 331 kasus,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (22/10).
Tri menjelaskan, tidak semua laporan berlanjut hingga proses hukum. Sejumlah perkara tidak diteruskan karena laporan dicabut oleh korban atau keluarga, sementara sebagian lainnya diselesaikan melalui mediasi maupun pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sesuai penanganan masing-masing kasus.
“Secara proses tetap berjalan, tetapi ada yang berhenti karena dicabut laporannya atau diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel Cahyadi mengungkapkan, KDRT menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Berdasarkan data Januari hingga September 2026, porsinya mencapai sekitar 40 persen.
Selain KDRT, pelecehan seksual juga menjadi persoalan yang menonjol, terutama ketika korbannya adalah anak-anak.
“Yang kemarin itu KDRT agak mendominasi juga, sekitar 40 persen. Setelah itu pelecehan seksual, kebanyakan terhadap anak. Kalau tahun lalu terjadi 385 kasus kekerasan perempuan dan anak,” ungkap Cahyadi.
Meski jumlah laporan kekerasan masih tinggi, Cahyadi mengingatkan bahwa angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan peningkatan kejadian kekerasan. Salah satu faktor yang turut memengaruhi jumlah laporan adalah semakin besarnya keberanian masyarakat untuk mengungkapkan kasus yang dialami.
“Antara lain faktor penyebabnya adalah keberanian masyarakat untuk speak up itu sudah mulai tinggi,” katanya.
Menurut Cahyadi, keberanian korban maupun keluarga untuk melapor menjadi bagian penting dalam membuka akses terhadap perlindungan dan pendampingan. Karena itu, masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak didorong segera mencari bantuan melalui saluran resmi.
Laporan dapat disampaikan kepada UPTD PPA Kota Tangsel maupun Polres Tangsel. Kedua instansi tersebut akan berkoordinasi agar korban memperoleh penanganan sesuai kebutuhan, termasuk pendampingan dan proses hukum apabila diperlukan.
“Kalau laporan tentang PPA itu bisa ke Polres, nanti komunikasi juga dengan kita. Atau lewat kita, nanti kita juga komunikasi dengan Polres,” ujar Cahyadi.
Penanganan kasus kekerasan, lanjut Cahyadi, tidak berhenti ketika pendampingan oleh UPTD PPA selesai. Kondisi korban setelah mendapatkan layanan tetap perlu diperhatikan agar proses pemulihan dapat berjalan dan kebutuhan lanjutan tidak terabaikan.
Untuk itu, DP3AP2KB berkoordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Dinas Sosial (Dinsos), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta Kementerian Agama (Kemenag).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memantau kondisi korban setelah memperoleh penanganan, sekaligus memastikan dukungan lanjutan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Ketika berbicara pascapenanganan, banyak hal. Ketika melakukan pendampingan sampai selesai, setelah dari penanganan kita, maka kita berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinsos, Kemen PPPA, bahkan Kemenag untuk melakukan monitoring,” tutupnya.

.gif)