KOTA SERANG, KONTAK BANTEN — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menargetkan 300 aset daerah tersertifikasi sepanjang 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menertibkan aset sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan barang milik daerah.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, percepatan sertifikasi aset dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Serang. Pemkot Serang telah menandatangani nota kesepakatan sebagai langkah mempercepat proses penertiban aset pemerintah daerah.
Menurut Budi, kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi aset, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam urusan pertanahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Ini dalam rangka untuk peningkatan pelayanan publik, termasuk meningkatkan pertanahan dan keuangan daerah. Kita ingin pelayanan ini lebih maksimal,” ujar Budi di Serang, Selasa.
Sekitar 3.000 Aset Belum Tersertifikasi
Budi mengungkapkan, masih terdapat sekitar 3.000 aset milik Pemkot Serang yang belum tersertifikasi. Karena itu, pemerintah daerah menetapkan target 300 aset dapat diselesaikan proses sertifikasinya pada tahun ini.
Program tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban dan sertifikasi aset pemerintah daerah.
“Ini dalam rangka arahan dari KPK untuk sertifikasi atau penertiban terkait aset melalui surat-surat yang nanti diproses oleh BPN. Kurang lebih ada 3.000 aset lagi yang belum tersertifikasi dan target tahun ini adalah 300,” katanya.
Menurut Budi, kepastian hukum terhadap aset daerah diperlukan untuk mencegah persoalan kepemilikan di kemudian hari. Penertiban aset juga diharapkan dapat mendukung proses investasi serta memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Kantor Pertanahan Kota Serang Siap Percepat Sertifikasi
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan menegaskan pihaknya siap mendukung Pemkot Serang dalam mempercepat proses sertifikasi aset daerah.
Osman mengatakan, integrasi data pertanahan dengan data kependudukan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan aset dan peningkatan pendapatan daerah.
“Dengan integrasinya Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Bidang maka kami berharap peningkatan pendapatan daerah Kota Serang dapat meningkat lebih baik lagi,” ujar Osman.
Kerja sama Pemkot Serang dan Kantor Pertanahan Kota Serang diharapkan dapat mempercepat penertiban aset, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah daerah, serta mendukung pengelolaan aset dan keuangan daerah yang lebih tertib.(TIM)

.gif)